HeadlinesHukumNasional

Dua Saksi dari Pihak PT Antam Diperiksa Gara- gara Terkait Perkara Emas Surabaya

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi.

Keterangan pers Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, adapun kedua saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, berinisal:

1. YR selaku ICT Service Operation Manager PT Antam Tbk.

2. MAA selaku SPV Human Capital Management PT Antam Tbk tahun 2019.

Pemeriksaan saksi YR dan MAA dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA,tutup Ketut Sumedana ( Suriman)

Related posts

Penyidikan Perkara Komoditi Emas, Kejagung Periksa 3 Orang Saksi

Admin AYo Berbagi

Sekretaris Mubes Kabupaten Rohil 1999 Silaturahmi Ke Ketua DPRD Rohil

Admin AYo Berbagi

JAM-Pidum Menyetujui 22 Pengajuan Penghentian Penuntutan Restorative Justice

Admin AYo Berbagi