AYo Berbagi

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Pihak PT TIN Terkait Perkara Komoditas Timah

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung  memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

Berdasarkan siaran pers yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, Rabu (6/3/2024) adapun ke 3 Saksi yaitu berinisal:

1. YNT selaku Staf Keuangan PT Trinindo Inter Nusa (TIN).

2. YDW selaku Kepala Pabrik PT TIN.

3. ART selaku Direktur PT TIN.

Ketiga orang saksi dari Pihak PT TIN diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,pungkas Kapuspenkum Ketut Sumedana ( Suriman)