10 Oktober, 2024
AYo Berbagi

Gara-Gara Tak Ada Kerja,Nekat Mencuri,Apa Boleh Buat Ditangkap Lagi

 

Ayoberbagi.co.id-Bagansiapiapi,Gara-gara tidak ada pekerjaan dan mengikuti kehendah hati,kojo tak kojo 1.5000,H (23) kembali diciduk Tim Opsnal Polsek Bangko Rohil.

H (23) ditangkap selang beberapa jam dari aksi pencurian yang dilakukanya .

Membuat warga Kampung Baru Bagan Hulu Bagansiapiapi ini meringkuk di Rumah Tahanan Polisi dan di BAP Penyidik Unit Reskrim Polsek Bangko.

Pelaku kerap disapa H ini baru saja 33 hari menghirup udara bebas dari Rutan Bagansiapiapi atas kasus pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rohil,AKP Juliandi,SH,Jumat (28/4/2023) membenarkan adanya pengungkapan kasus curas yang dilakoni seorang resedivis tersebut.

” Ditangkap berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 14 / IV / 2023 / SPKT / Polsek Bangko / Polres Rohil / Polda Riau, tanggal 27 April 2023, kasus ini sedang diproses Reskrim polsek Bangko, ” Ucap Juliandi SH.

Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto,SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwandi H Turnip menyebutkan pelaku H (23) mencuri pada Kamis 27 April 2023 Jam 04.30 WIB dengan TKP kedai milik Eni Dianasari di Jalan Sumatra Laut, Bagan Barat.

” Warung Eni,di preteli pelaku,turut raib 1 dompet plastik didalamnya ada ATM, KTP,uang 500 ribu,2 tabung LPG isi 3 Kg,1 buah speaker, 140 bungkus rokok berbagai merek, kejadian ini membuat pelapor rugi sebesar 3.904.000.00, ” Terang Kompol Dedi Susanto SH.

Dedi Susanto SH menambahkan Tim yang dipimpib Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H,M.H dan Panit 1 opsnal polsek bangko Ipda cevin T beryan djari,Strk menyelidiki dan berhasil mendapatkan vidio CCTV di TKP dan merangkum informasi di sekitar TKP.

” H alias He  di amankan dari tempat ia sering nongkrong, saat diamankan mengakui mencuri bersama temanya R als I (kini DPO) dan hasil kejahatanya disimpan dirumahnya di perumahan reselement, ” Ucap Kapolsek Bangko ini.

Kini,H, (23) disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana,dari hasil tes urine juga positif Amphethamin dan methampetamin inilah pemeo warga Bagansiapiapi ” Kojo tak kojo 1.500,tak afo kojo,cai kojo akhirnya masuk penjao “.(02/03)