Hukum

Gencar Polisi Amankan Pemilik Narkoba 17 Gram Sabu

ayoberbagi.co.id–Bagansiapiapi– Memerangi narkoba tetap berlanjut demi menyelamatkan generasi muda,Rabu (16/6/2021) Jam 16.00 WIB seorang lelaki di amankan Tim Opsnal Polsek Bangko.

Lelaki di amankan tersebut adalah R alias A (38) di tangkap dari rumahnya di Bagan Hulu Bagansiapiapi tanpa perlawanan berarti.

R alias A (38) tertangkap setelah polisi melakukan Under cover terhadapnya.

Dalam drama penangkapan tersebut berhasil di amankan 1 botol minuman lasegar,2 unit mancis,1 lembar gulungan timah rokok,1 kaca pirex,1 pipet dan 1 unit handphone dan uang 770.000 dimana di temukan dari kantong celananya sabu 1,4 gram dan 19 bungkus plastik.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto. SH Sik melalui Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH Jumat (18/6/2021) membenarkan kasus penangkapan tersebut.

” Rabu (16/6/2021) kita berhasil menangkap R alias A (38) bersama barang bukti,kini dalam prosss BAP ” Ucap Kompol Sasli Rais SH.

Menurut Perwira Menengah ini keberhasilan polisi menangkap dan mengungkap kasus narkoba ini berkat dukungan dan informasi dari masyarakat.

” Informasi dari masyarakatlah  yang kami harapkan dan penangkapan R alias A (38) tak terlepas dari infornasi dari masyarakat.

(AYo berbagi/02/01)

Related posts

Kajati Bali Menyebut, Penanggulangan Kerusakan Lingkungan Akibat Perbuatan Koruptif menjadi Tanggungjawab Bersama” .

Admin AYo Berbagi

Pusat Pemulihan Aset Melelang Barang Sitaan Ore Nikel Perkara IUP PT Antam di Blok Mandiodo

Admin AYo Berbagi

Kapolsek Panipahan Sampaikan Himbauan Kamtibmas di Mesjid Al Hidayah Pasir Limau Kapas 

Admin AYo Berbagi