5 Februari, 2025
AYo Berbagi

KDRT Di Panipahan Berdamai Dengan Problem Solving,

 

Ayoberbagi.co.id–Panipahan–Program Problem Solving atau di kenal dengan pemecahan masalah di luar jalur hukum berjalan di Polsek Panipahan Rohil .

Polsek Panipahan berhasil mendamaikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) warga binaannya. Minggu (6/6/ 2021) Jam 20.00 WIB malam.kemaren.

Problem solving ini berkat kepiawaian Bhabinkamtibmas Brigadir Roni Noer Insani Ritonga, Brigadir Nestor H Nababan, Briptu Brian R. Sitorus dan Sukaiman Sekdes Panipahan Laut .

Kedua belah pihak dan Saksi hadir di Mapolsek Panipahan di Jalan Poros Panipahan Darat.

Kedua belah pihak sepakat menempuh jalan damai atas KDRT dialami PC ( 21) seorang IRT warga Jalan Swadaya Panipahan Laut tidaknterima di anianya SDN ( 24 ).

Kasus ini di laporkan KMH (21) isteri SDN (24) atas kejadian dirumahnya. Minggu (15/5 2021) jam 15.00 Lalu.

” Kami dua belah pihak, di saksikan para saksi, sepakat selesai secara kekeluargaan,kami kedua belah pihak sepakat untuk tidak di tingkatkan ke pihak berwajib secara hukum, hukum pidana atau perdata ” Ucap kedua pihak saat di hadapan Babinkamtibmas.

Karena pada poin ke 7 isi perdamaian hasil problem solving menyebutkan kedua belah pihak sepakat kasusnya di hentikan.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi Narko SH Senin (7/6/2021) Membenarkan kasus ini telah selesai dengan problem solving dalam perkara KDRT diwilayah hukum di Polsek Panipahan.

” Telah di laksanakan kegiatan problem solving dalam perkara KDRT, ” Ucap AKP Juliandi Narko SH.

Menurut AKP Juliandi Narko SH Program Problem Solving dapat di gunakan dengan merealisasikan program Prioritas Kapolri Program No XII.

” Agar di terapkan Restoratif Justice Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Menciptan Penegakan Hukum yang Berkeadilan yaitu Kegiatan Problem solving, tipiring, (tindak pidana ringan) di masyarakat melalui mediasi sebagai basis resolus, ” Terang Juru bicara Polres Rohil ini.

Sehingga ke depan kasus-kasus ringan dapat di selesaikan di luar proses hukum dengan cara mendudukan kedua belah pihak mencari jalan terbaik untuk penyelesaiannya.

(AYo berbagi/02/01/Sultan HF)