26 April, 2024
AYo Berbagi

Lagi Enak di Kamar di Gerebek Polisi

 

Ayoberbagi.co.id-Tanah Putih Tanjung Melawan –membungkus sabu kamar tidur BY alias CC (29) di ciduk Tim Opsnal Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan,Rabu (16/2/2022) Jam 22.00 WIB kemaren.

BY alias CC (29 )di ciduk dari dalam kamar rumahnya di Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.

Saat penangkapan Rabu (16/2/ 2022) Jam 22.00 WIB polisi mengamankan sabu seberat 4,17 gram dari tangan BY alias CC untuk barang bukti.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Jumat (18/2/2022) membenarkan adanya pengungkapan penyalahgunaan narkotika di Tanah Putih Tanjung Nelawan.

” Benar ada penangkap seorang pelaku sabu dan turut diamankan sabu d
seberat 4,17 gram, ” Ucap AKP Juliandi SH.

” Pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu sabu di Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Polres Rohil saat ini masih dalam proses, ” Ungkap AKP Juliandi SH.

” Tim Opsnal Polsek TPTM dipimpin Aipda Ifananto, Bribka Salman Ali dan Briptu Frandy Riyanto memperoleh informasi masyarakat sering adan transaksi narkoba di sekitar TKP, ” Terang Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Terpisah Kapolsek TPTM Ipda All Hidayat S.Tr.K menyebutkan Tim Opsnal Polsek langsung menyelidiki dan melakukan penangkapan.

” Tim Opsnal di TKP mendapati sebuah kamar ada seorang laki-laki seduai ciri-ciri informasi lalu diamankan, ” Ucap Kapolsek.

Tim mengamankan BY alias CC (29) dan mengamankan sabu dalam paket kecil dan di dekat pelaku ada 3 paket sedang sabu,alat hisap (bong ) Selanjutnya Tim ,” Jelas Kasubbag Humas Polres Rohil

Barang bukti yang diamankan 3 Bungkus kecil plastik putih berisi kristal putih jenis sabu, 1 timbangan digital merk Constant,1 sendo terbuat dari pipet warna biru, 1 buah bong, 3 buah mancis, 1 buah kompor yang terbuat dari kertas timah rokok, 1 lembar tisu warna putih yang dilakban dan 1 buah bungkus rokok.

Kepada BY alias CC naka akan berhadapan dengan d
Pasal 114 Junto Pasal 112 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Ucap AKP Juliandi SH.

(Yan F)