AYo Berbagi

Gara-Gara Judi ,Lima Karyawan PT.RDP. ditangkap Polisi

 

Ayoberbagi.co.id- Bagansiapiapi.Gara-gara main judi song 5 orang Karyawan Perusahann ditangkap Satuan Reskrim Polres Rohil di Banjar XII,Rabu (16/2/2022) Jam 00.30 WIB dini hari.

5 pejudi ini adalah PFS ( 52 ), Mandor PT. RDP warga Kulim KM.08 Pematang Obo Bathin Slopan, RS (57 ) pekerjaan warga Jalan Sebanga KM. 03 Desa Pematang Obo Pinggir, LM (51) Operator Eskavator warga Jalan Sejahtera Air Jamban Mandau, AP (37 ) warga Jalan Karet Air Jamban Mandau dan MA (48) warga Jalan Jeruk Manis Talang Mandi Mandau Bengkalis.

Lima warga Kabupaten Bengkalis diciduk di Mess Perusahaan di Banjar XII Tanah Putih Rokan Hilir saat asik berjudi.

Penangkapan Rabu (16/2/2022) Jam 00.30 WIB turut diamankan barang bukti 2 pasang Kartu Remi Uang tunai 442.000,-

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Jumat (18/2/2022) membenarkan adanya pengungkapan pidana perjudian di wilayah hukum Polres Rohil .

Menurut AKP Juliandi SH awalnya Tim Opsnal Polres Rohil hendak menggerebek PS salah seorang tersangka kasus kabel reda milik PHR.

” Setelah penangkapan ternyat P.S sedang main judi kartu song bersama terduga lainnya,selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hilir,” Sebut Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

Kini karyawan sekaligus pemuja judi song ini harus meringkul di penjara sekaligus terancam kehilangan pekerjaan karena resmi menghuni RTP Polres Rohil.

(Yan F)