23 April, 2024
AYo Berbagi

Lelaki Bawa Sabu 13,27 Gram di Tangkap Di Jalan H. Annas Maamun

 

Ayoberbagi.co.id–Bangko Pusako.Satuan Narkoba Polres Rohil,Senin (14/2/2022) berhasil menangkap AA alias AS (30) karena kedapatan membawa sabu 13,27 gram saat di jalan H. Annas Maamun Bangko Pusako.

A.A alias AS (30 ) merupakan warga Jalan Poros Kepenghulan Bangko Kanan Bangko Pusako Rokan Hilir.

AA alias AS (30) Dihentikan petugas persis di tepi Jalan H.Annas Maamun Simpang SPA, Dusun Sungai Rumbia Kayangan RT.018 RW.008 Bangko Kanan Bangko Pusako, Senin (14/2/2022) Jam 22.00 WIB kemaren.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Kamis (17/2/2022) membenarkan pengungkapan kasus sabu tersebut.

” Polisi memperoleh Informasi dari masyarakat lalu melakukan penyelidikan di pimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Rohil AKP Noki Loviko SH MH.

” Tim Opsnal Satuan Reserse narkoba Polres Rokan Hilir terdiri dari Aipda Nerto Panjaitan dan dipimpin Kanit II Sat Res Narkoba Polres Ipda Bonni Ferdy Sagala, S.H. melakukan penangkapan terhadap AA alias AS, ” Ucap AKP Juoiandi SH.

” Saat penangkapan  diamankan 1 unit handpone lipat warna hitam dan Uang 105.000 dari kantong pakaiannya, ” Sebut Kadubbag Humas Polres Rohil ini.

Dituturkan Kasubbag Humas Polres Rohil ini Tim Satres narkoba berhasil mengamankan barang bukti atas tanah tempat tersangka ditangkap 1 bungkus plastik asoy warna hitam berisikan 4 paket sabu berbagai ukuran dibalut kertas tisu.

” Tersangka AA alias AS mengakui keterkaitannya dengan sabu yang ditemukan di TKP, ” Jelas AKP Juliandi SH.

Informasi di rangkum tersangka menyebutkan dia di suruh AR menjemput sabu dari seorang laki-laki tidak dikenal yang sebelum penangkapan sudah pergi dari TKP menaiki sepeda motor,lalu tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rohil.

” Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Tambah AKP Juliandi SH.

(02/01)