HukumPemerintahan

Curi Handphone Teman sesama ABK

 

Ayoberbagi.co.id-Panipahan–Gara-gara mencurian handphone milik teman yang sedang tidur di ruang kemudi, TF (42) diamankan Polsek Panipahan Jum’at (22/10/ 2021) Jam 09.00 WIB pagi kemaren.

TF alias T (42 ), diamankan atas laporan polisi yang dibuat M. Ferry Fadli Napitupulu ( 17 ).

M.Fadly Napitupulu (17) kehilangan handpone di ruang juru.mudi kapal saat kapal bersandar di pinggir aliran sungai Jalan Senangin Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas,
Kamis (21/10/2021) Jam 23.30 WIB kemaren,lalu mrmbuat laporan polisi ke Mapolsek Panipahan.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH ( Sabtu 23/10) membenarkan adanya seorang nelayan di amankan karena mencuri handpone seorang ABK.

” ada pelaku Curat di wilayah hukum Polsek Panipahan atas nama TF (42) telah berhasil di amankan, ” Akui AKP Juliandi Narko SH.

” Saksi korban sebelum kejadian main Handphone sambil berbaring, lalu meletakkan handponenya di lantai ruang kemudi dan ketiduran, ” Sebut Kasubbag Humas Polres Rohil ini di ruang kerjanya Sabtu (24/10/2021) pahi.

Di tuturkan Kasubbag Humas Polres Rohil ini saat korban terbangun lalu mencari Handphonenya, namun tidak ada lagi di tempat di letakanya sebelum tidur.

Akibat aksi pencurian tersebut M.Fafly mengalami 1.600.000 rupiah .

TF (42) di tangkapTim Opsnal Polsek Panipahan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aiptu Mujiono di Jalan Berdikari Panipahan tepatnya di dekat Pekong

Barang bukti 1 Unit Handphone merk OPPO type A1K warna merah Nomor SIM 083844601166 pelaku Terjerat  melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 K.U.H.Pidana.

(Sultan HF/Suriman/02)

Related posts

Kajati Riau Terima Kunjungan Kerja Pejabat Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau

Admin AYo Berbagi

Masyarakat Menunggu Jawaban KPUD Rohil Soal Dilaporkannya Ke APH

editor

Wamen Ossy Hadiri Peresmian Stasiun Whoosh Karawang, Sekarang Waktu Tempuh Jakarta-Karawang 15 Menit Menggunakan Whoosh

Admin AYo Berbagi