25 April, 2024
AYo Berbagi

Mantan Teller Bank BRI Bobol Rekening Nasabah Miliyaran Rupiah

Ayoberbagi.co.id–Pekanbaru. HN (29) warga Bagan Besar Dumai seorang Mantan Teller Bank BRI Unit Bagan Besar Dumai ditangkap Polda Riau.

HN (29) Ia diduga membobol uang nasabah miliaran rupiah dari rekening korbanya.

Penangkapan berawal kecurigaan Dedi Reflian selaku URC (Unit Risk Complain) yang bertugas melakukan pengawasan Bank BRI Cabang Dumai saat melakukan pemeriksaan menemukan kecurigaan transaksi setoran dan penarikan beberapa saat di hari yang sama Senin (22/3/2021) lalu.

Atas kecurigaan itu, BRI Cabang Dumai membuat laporan ke Polda Riau.

Usai menerima laporan, Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi dari pihak BRI, nasabah, penelitian dan pengumpulan dokumen.

Kesimpulan dari Hasil penyelidikan ditemukan USER ID 8119051 milik tersangka HN sewaktu bertugas sebagai Teller BRI Unit Bagan Besar Cabang Dumai tertera pada validasi slip penarikan 8 orang nasabah yang telah berhasil ditransaksikanya dalam kurun waktu Januari – Maret 2021.

” Tersangka HN (29), sewaktu menjadi Teller BRI Unit Bagan Besar Dumai melakukan transaksi memalsukan tanda tangan pemilik rekening atau nasabah pada slip blanko penarikan, uang” Ucap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Selasa (21/9/2021).

 

Menurut Sunarto, HN selaku Teller meniru tanda tangan nasabah pada slip penarikan dan menggunakan rekening penampung atas nama EN (teman tersangka), dimana kartu ATM dalam penguasaan tersangka selanjutnya diteruskan ke rekening pribadi tersangka di Bank BRI dan Bank BCA.

Setelah penyidik melakukan perhitungan ada 8 orang nasabah mengalami nasib apes dan mengalami kerugian mencapai 1.264.000.000 rupiah.

” HN ditangkap di kediamnya di Teluk Binjai Dumai Timur, Kota Dumai Kamis (16/9/2021) lalu,” Sebut mantan Kabid Humas Polda Sultra tersebut.

Kombes Sunarto menambahkan uang hasil kejahatan dari transaksi penarikan rekening tabungan milik nasabah digunakan HN untuk pembayaran hutang dan tunggakan pinjaman online dan untuk kepentingan pribadi pelaku.

“HN di jetat Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Lalu Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

(Relis Bid.Humas Polda Riau/Surinan/02)