Rokan Hilir — Niat hati mendapat uang instan dengan menganiaya seorang bidan hingga bersimbah darah, pelarian AP (16) yang masih di bawah umur justru berakhir tragis di tangan polisi.
Remaja asal Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Rohil ini nekat membacok korban, Eni Wahyunita Sitepu (42), pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas PU, RT 002/RW 002, Dusun Damai Pesisir hingga korban menderita luka robek 17 cm di kepala, luka pada telinga kiri, serta luka terbuka di jari tangan.
Bukannya menyerahkan diri, pelaku malah ngacir dan bersembunyi di rumah orang tuanya di Pasaman Barat, Sumatera Barat. Namun, aksi persembunyiannya kalah cerdik dibanding petugas yang melacak keberadaannya hingga ke provinsi tetangga.
Mendapat laporan pihak keluarga pada Sabtu (15/8/2026), Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., kemudian memerintahkan Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., untuk membackup Polsek Kubu melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, pada Senin (17/8/2026), Tim gabungan Polres Rohil bergerak mengejar pelaku ke Pasaman Barat. Dengan bantuan personel Polsek Lembah Melintang, AP akhirnya berhasil diciduk di rumah orang tua kandungnya di Jalan Bagka Hutan Godang, Desa Kampus Damai, Kecamatan Lembah Melintang.
Saat ditangkap, AP (16) yang beraksi sendirian ini tidak bisa berkutik dan langsung digelandang ke Mako Polsek Kubu bersama sederet barang bukti mulai dari dua parang, dua potongan besi, hingga sebatang kayu broti yang digunakannya untuk melukai korban.
Atas aksi nekatnya yang menyengsarakan orang lain tersebut, AP kini harus berhadapan dengan hukum dan disangkakan melanggar Pasal 479 juncto Pasal 17 dan atau Pasal 468 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menyikapi penangkapan ini, Kapolres Rohil mengatakan, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kerja sama antara masyarakat, Unit Reskrim Polsek Kubu, Sat Reskrim Polres Rohil, serta bantuan kepolisian di wilayah Pasaman Barat.
“Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama yang sangat baik dan sinergi antara masyarakat, tim Unit Reskrim Polsek Kubu dan tim Sat Reskrim Polres Rohil, sehingga pelaku dapat segera dilacak dan diamankan meskipun telah melarikan diri ke luar daerah,” tegasnya.
Polres Rohil pun menegaskan akan terus berupaya mengungkap setiap tindak pidana di wilayah hukumnya serta memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. (Shf)
