1 Desember, 2023
AYo Berbagi

Napi Rutan Kelss IIA Tipu Warga Jakarta,Kasusnya Ditangani Mabes Polri

Ayoberbagi.co.id–Bagansiapiapi–Ada apa dengan Rutan (Rumah Tahanan) Kelas IIA Bagansiapiapi Rohil Riau sebab menjadi buah bibir masyarakat karena 3 (tiga) Napi (narapidana) dari sini jadi tersangka kasus penipuan dan kasusnya di berkas di Mabes Polri Taruna Joyo Jakarta Selatan.

Hebatnya kasus penipuan ini berawal dari AAG alias Arya seorang narapidana kasus narkotika dengan vonis seumur hidup ini membeli handpone lalu di pergunakanya dengan acun facebooks dengan nama Ipda Andi Sumarno.

Dari dalam Rutan Kelas IIA Bagansiapiapi Inspektur Dua (Ipda) gadungan ini berkenalan lewat facebook dengan R seorang IRT warga Jakarta pada Oktober 2020 lalu.

Dengan berbagai rayuan gombal AAG alias Arya sang napi yang ” bebas ” menggunakan handpone di dalam Rutan ini berhasil meraup uang R pada Bulan September 2021 sebesar 1 juta rupiah.

Uang transfer dari R oleh AAG alias Arya minta diambilkan ke Bank oleh AZP dan H dua teman  sesama narapidana dengan bonos fee 5 persen untuk kedua sahabat  ini.

Transfer pun berlanjut,karena AAG alias Arya mengelabui Nyoya R karena bisnis kayunya tersendat dan mau mutasi sangat membutuhkan uang untuk urusan tersebut sehingga IRT ini akhirnya harus mengalami kerugian 374 juta rupiah .

Sadar tertipu oleh aksi AAH alias Arya sang narapidana penghuni Rutan Bagansiapiapi ini,R membuat laporan ke Mabes Polri di Jakarta.

Endingnya Senin (7/3/2022) pelimpahan Tahap II kasus ini diterima Kejari Rohil untuk proses selanjutnya berikut tiga tersangkanya AAG,AZP dan H turut di limpahkan.

Pelimpahan Tahap II ini dibenarkan Kajari Rohil Juliarny Appy SH.MH melalui Kasi Intel Yogi Hendra SH.MH.

” Kasus ini Tahap II kita terima dan proses selanjutnya,kita siapkan, ” Ucap Yogi Hendra.

Pasalpun berlapis disangkakan kepada AAG,AZP dan H si narapidana Rutan Kelas IIA Bagansiapiapiapi ini dengan pasal berlapis.

Mulai pasal 51 ayat (2) junto pasal 36 junto pasal 32 ayat (1) UU Nonor 19 Tahun 2017 perubahan dari UU Nonor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 263 jubto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasalb378 KUHO junto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Hingar-bingar tentang aksi penipuan dari dalam Rutan Kelas IIA Bagansiapiapi ini bukan cerita baru karena sudah sering terjadi.

” Itu namanya Lodes,kalau memiliki atau mengunakan handphone dalam Rutan itu tak rahasia lagi,karena di ruang tahanan itu,ada uang listrik dan sebagainya,kue saja di dalam tiga ribu diluar paling lima ratus rupiah, ” Sebut sebuah sumber namun meminta tidak di publikasi.

” Dengan cara lodes,di dalam uang banyak di dapat,kalau diluar rasanya enak di dalam lagi,bisa lodes mudah dapat duit, ” Sebut sumber.

Sehingga dati ketiga tersangka baru penipuan Nyonya R ini yang dilakukan AAG,AZP dan H setidaknya mengungkap ” Kudis ” yang bergelayut di Rutan Kelas II Bagansiapiapi.

(Tim Telisik AYo berbagi)