Ayoberbagi.co.id–Sinaboi.Tim Satuan Reskrim Poksek Sinaboi mengerebek rumah S (34) seorang nelayan warga Raja Bejamu Sinaboi Rohil.
S alias Si ( 34) di Ciduk dirumah HB di jalan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi .
Polisi mengamankan sabu seberat 1,15 gram serbuk cristal bening tersebur Selasa (4 /12/ 2021) Jam 20.00 WI lalu dan hingga Kamis (16/12/2021) masih melakukan pengembangan kasus ini.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Kamis (16/12/2021) membenarkan penangkapan terhadap S alias Si (34) tersebut.
” Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Polsek Sinaboi,pemeriksaan sampai hari ini masih berlanjut, ” Ucap Kasubbag Humas Polres Rohil ini.
AKP Juliandi SH menambahkan hasil Penangkapan Unit Reskrim Polsek Sinaboi berkat informasi dari masyarakat.
” Di TKP ini sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu,berdasarkan informasi Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto bersama Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Bribka Joan Kurniawan melakukan penyelidikan .
Dari penyidikan polisi mendapatkan informasi akurat dan melakukan penggrebekan .
Dan di TKP diamankan S alias Si (34) dan barang bukti 2 paket shabu di dalam dompet coklat dikuasai tersangka.
” Kemudiannya 1 buah timbangan digital, 1 buah bong siap pakai, 2 buah mancis dan uang tunai 1juta rupiah di duga hasil Penjualan Sabu.
Penangkapan ini jugacdisaksikan Ketua RT dan pemilik rumah;setelah diinterogasi S aluas Si (34) mengakui sabu miliknya didapat UDN ( dalam Lidik ) untuk dijual kembali.
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa Ke Polsek Sinaboi guna proses lebih lanjut,dan resmi di tahan di Mapolsek Sinaboi, ” Ucap Juliandi SH.
(02/01)