26 April, 2024
AYo Berbagi

Nelayan Raja Bejamu Sinaboi Ini Nyambi Jual Sabu

Ayoberbagi.co.id–Sinaboi.Tim Satuan Reskrim Poksek Sinaboi mengerebek rumah S (34) seorang nelayan warga Raja Bejamu Sinaboi Rohil.

S alias Si ( 34) di Ciduk dirumah HB di jalan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi .

Polisi mengamankan sabu seberat 1,15 gram serbuk cristal bening tersebur Selasa (4 /12/ 2021) Jam 20.00 WI lalu dan hingga Kamis (16/12/2021) masih melakukan pengembangan kasus ini.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Kamis (16/12/2021) membenarkan penangkapan terhadap S alias Si (34) tersebut.

” Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Polsek Sinaboi,pemeriksaan sampai hari ini masih berlanjut, ” Ucap Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

AKP Juliandi SH menambahkan hasil Penangkapan Unit Reskrim Polsek Sinaboi berkat informasi dari masyarakat.

” Di TKP ini sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu,berdasarkan informasi Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto bersama Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Bribka Joan Kurniawan melakukan penyelidikan .

Dari penyidikan polisi mendapatkan informasi akurat dan melakukan penggrebekan .

Dan di TKP diamankan S alias Si (34) dan barang bukti 2 paket shabu di dalam dompet coklat dikuasai tersangka.

” Kemudiannya 1 buah timbangan digital, 1 buah bong siap pakai, 2 buah mancis dan uang tunai 1juta rupiah di duga hasil Penjualan Sabu.

Penangkapan ini jugacdisaksikan Ketua RT dan pemilik rumah;setelah diinterogasi S aluas Si (34) mengakui sabu miliknya didapat UDN ( dalam Lidik ) untuk dijual kembali.

Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa Ke Polsek Sinaboi guna proses lebih lanjut,dan resmi di tahan di Mapolsek Sinaboi, ” Ucap Juliandi SH.

(02/01)