26 April, 2024
AYo Berbagi

Polda Riau Tangkap Kaki Tangan Bandar Narkoba Internasional, Uang 1 Milyar Lebih Disita Untuk Barang Bukti

Ayoberbagi.co.id–Pekanbaru-Ditresnarkoba Polda Riau meringkus tangan kanan bandar narkoba Internasional bernama KR dan Dbs, dari tanganya polisi menyita uang 1 milyar lebih.

Penangkapan KR dan Dbs berawal dari pengungkapan kasus narkotika di Polres Dumai, dengan barang bukti 8,3 kilogram, dari kurir yang bernama SD.

Setelah dilakukan pengembangan SD ternyata narkoba yang dia terima dari Malaysia sebanyak 30 kg.

“ Pertama barang yang di sita Polres Dumai memang hanya 8.300 gram,ini sejatinya 30 kilogram, sisanya 22 kilogram sudah berhasil diperdagangkan di Jambi,” Kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy di Polda Riau, Rabu (15/12/2021).

Setelah diketahui bahwa 22 kilogram sudah berhasil dijual, Tim dari Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penelusuran aliran dana hasil penjualan sabu itu.

“ Kita lakukan penelusuran atas peradangan ini,dan kita menemukan transaksi atas perdagangan ini, kita temukan data perdagangan di Jambi uangnya masuk ke saudara SD, uang itu ditampung kemudian disetor ke saudara Dbs melalui KR,” lanjut Agung.

Dari temuan itu, diakukan penggeledahan dirumah KR, petugas menemukan uang sebanyak 1,76 Milyar.

“ Uang ini diminta Dbs untuk keperluan membayar Lawyer, terkait dengan penangkapan kita sebelumnya 87 kilo sabu yang dilakukan saudara Ah adalah adik dari saudara Dbs,” Beber Agung.

Lebih lanjut Agung menerangkan, bahwa KR yang sudah ditangkap Polda Riau adalah orang suruhan langsung bandar narkoba Internasional bernama Debus, yang sudah lama menjadi buronan Polda Riau.

“ Diketahuk bahwa saudara KR adalah kaki tangan Dbs untuk menerima uang hasil perdagangan sabu-sabu. KR ini kaki tangan Dbs untuk menerima hasil kejahatannya,” Terang Kapolda Riau.

Atas perbuatan itu, SD dan KR disangkakan dengan Pasal 137 UUD nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.

Diketahui, Dbs merupakan bandar narkoba kelas internasional, sudah 3 kali berhasil menyelundupkan narkoba ke Indonesia melalui Riau.

Tidak tanggung-tanggung, penyeludupan pertama sebesar 200 kilogram, kedua 87 kilogram, dan terakhir 30 kilogram. Barang haram itu dibawa dari Negri Jiran Malaysia.

(Relis Humas Polda Riau/02/01)