23 Oktober, 2024
AYo Berbagi

Oh Dunia Anak, Polisikan Ayah Kandung Karena Tak Terima Di Anianya,Ini Ceritanya

Ayoberbagi.co.id–Kuba-Kubu–Dunia memang punya banyak cerita yang abeh-aneh,di Kubu Rohil gara-gara harta seorang ayah menganiayaa anak kandungnya .

Peristiwa ini terjadi Rabu (16/5/2021) lalu setelah di laporkan anak kandungnya RP (17) sang ayah FP (41) berhasil di amankan Unit Reskrim Polsek Kubu Rohil. Jum’at (28/5_2021l Jam 10.00 WIB pagi kemaren.

FP ( 41) warga Kepenghulan Sungai Panji-panji Kubu Babussalam ini diamankan pihak berwajib atas Laporan Polisi RP (17) putra kandungnya sendiri karena tidak terima dianiaya sang ayahnya.

Kejadian kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi di kediaman mereka di Sungai Panji-panji Rabu (16/5/ 2021) Jam 19.00 WIB lalu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi Narko SJ membenarkan kejadian tersebut.

Menurut AKP Juliandi Narko SH ,Polsek Kubu sedang  menindak lanjuti serta Pengungkapan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah tangga (KDRT).

” Kini FP (41) di amankan untuk proses selanjutnya,kasus ini memang pelik karena pelapor anak kandung dan terlapor ayah kandung,persoalanya menyangkut harta keluarga tersebut, ” Ucap Kasubbag Humas Polres Rohil.

Sementara Kronologi peristiwa anak kandung melaporkan ayah kandungnya ini berawal dari FP (41) yang setiap pulang ke rumah sering ribut dengan ibunya soal harta termasuk kendaraan roda empat milik keluarga ini.

Kejadian Rabu (16/5/2021) berawal usai makan di sajikan istrinya FP (41) kembali bertanya tentang harta mereka dan mengumpat-umpat.

” Mana harta aku,mobil ku ” hardik FP (41) dengan nada tinggi menanyakan mobil miliknyaa kepada sang istri namun di sulut emosi lalu memanggil anaknya RP (17) menanyakan adiknya juga dalam nada emosi .

Saat itu terjadi bantah membantah antara ayah dan anak .

Selanjutnya FP (41) sang ayah tersulut emosi dan mengejar anaknya RP (17) ke kamar mengambil kipas angin dan memukulkan ke tubuh anaknya lalu  mengijak-injak tubuh anaknya tersebut.

Si Ibu datang menyelamatkan anaknya RP (17) yang di pelasah FP (41) ayah kandungnya sendiri .

Akhirnya perbuatan brutal RP (41) terhenti memukul anaknya setelah sang istri menjerit minta tolong,

” Pelaku FP (41) tidak kemudian berhenti memukul RP (17) anaknya dan langsung pergi meninggalkan rumah mereka,tapi merasa tidak senang atas kejadian itu sabagai anak melapor ke Polsek Kubu ” Terang AKP Juliandi Narko SH Minggu (30/5/2021).

” Setelah menerima laporan korban, Kapolsek Kubu Iptu Rudy Sudaryono Sik MM memerintahkan melakukan Penyelidikan kasus KDRT ini.

” Pelaku FP (41) ayah kandung RP (17) saksi korban kemudian berhasil di amankan dan sementara di tahan di Polsek Kubu, ” Sebut Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Turut di amankan untuk barang bukti penyelidukan dan BAP antara lain,1 unit kipas angin dan hasil hasil Visum dari Pukesmas setempat .

FP (41) kemudian disangkakan melanggar pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga” Ucap AKP Juliandi Narko SH.

(AYo berbagi-02/01/Sultan HF)