AYo Berbagi

Oknum Mahasiswa Ini Tersandung Sabu,Kini Huni RTP Polsek Pujud 

 

 

Rohil.Ini warning untuk orang tua dan juga pelajaran bagi adik-adik Mahasiswa dan jangan sampai mencontohi kasus ini yang dialami HHK alias HI (26) tercatat berstatus Mahasiswa.

 

HHK alias HI ( 26) beralamat di Dusun 02 Siarang-arang, Pujud,Rohil ini diiringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pujud.

 

Langkah HHK alias HI ini terhenti oleh personil Unit Reskrim Polsek Pujud tepat di Simpang gapura Sungai Pinang Kecamatan Pujud,Jumat (5/1/ 2024) jam 20.05 WIB malam lalu.

 

HHK alias HI diringkus berkat informasi warga karena curiga dengan tingkah lakunya yang diduga sering bertransaksi narkotika di Siarang-arang Pujud .

 

Saat diamankan,ditemukan barang bukti 1 buah plastik bening diduga sabu, 1 Bong lengkap, 3 mancis, 1 unit HP Redmi 10 C dan 1 Unit motor Sonic warna H

Hitam merah dari tangan oknum Mahasiswa ini.

 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil,Iptu Yulanda Alvaleri S Trk,Selasa (9/1/2024) membenarkan adanya pengungkapan kasus pidana narkotika di Polsek Pujud.

 

” Awalnya ada informasi dari masyarakat,di Siarang-arang ini ada yang dicurigai terlihat aktifitasnya sering transaksi sabu,lalu Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika SH.MH dan Reskrim Ipda Randi P. Tamba S.Sos bersama anggota Reskrim melakukan penyelidikan, ” Tentang Yulanda Alvaleri.

 

” Unit Reskrim Polsek Pujud berhasil mengamankan HHK alias HI sedang mengendarai motor Sonic warna Merah hitam, ” Tambah Plh Kasi Humas Polres Rohil ini.

 

Informasi berhasil dirangkum saat anggota Reskrim datang HHK alias HI sempat membuang sesuatu tetapi selanjutnya menyuruh kembali untuk mengambil bungkusan yang dibuangnya tersebut.

 

” Ternyata 1 bungkus plastik bening berisikan butiran Kristal di duga sabu, lalu petugas membawanya ke rumahnya untuk penggeledahan disaksikan Ketua RT dan RW Kepenghuluan Siarang-arang, ” Tambah Iptu Yulanda Alveleri.

 

Hasilnya,di atas lemari ada pot bunga terdapat 1 Buah bong lengkap, 3 mancis, diakuinya dapat narkotika barang bukti ini dari temanya W (saat ini dalam penyelidikan) merupakan warga Sintong.

 

Kini tersangka ditahan di bersama dan barang bukti,lalu telah dilakukan tes urine hasilnya positif mengandung Amphetamin, dan disangkaan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(02/Redaksi)