19 Oktober, 2025
AYo Berbagi

Terlalu,Sudah Berstatus Kakek Malah Tersandung Narkoba,Dua Petani Dan 1,75 Gram Sabu Jadi Barang Bukti

 

 

Rohil. Dalam waktu baru 24 jam,Tim Reskrim Polsek Kubu berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

 

Ironisnya dari keempat begundal ini seorang kakek Usia 61 Tahun Terlibat, ini hasil dari lembangan dari kasus narkoba lainya.

 

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu,Rohil mengamankan 2 petani berikut barang bukti 1,75 gram sabu, Jumat ( 5/2/ 2024) Jam 21.00 WIB kemaren.

 

Mereka adalah AF alias TR (44) AM alias SN (61) seorang lelaki yang telah menyandang satus kakek warga di Jalan lintas Pejerhaan Umum,Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu Rokan Hilir.

 

Keduanya diamankan atas pengembangan setelah ditangkapnya MS dan HPP, Jumat (5/1/2024) Jam 20.00 WIB.

 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Llh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk,Selasa (9/1/2024) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh Polsek Kubu.

 

” Benar,Tim Opsnal Polsek Kubu berhasil mengembangkan kasus setelah penangkapan tersangka MS dan HPP, ” Tegas Iptu Yulanda Alveleri.

 

Ketua RT,pak Ahmad tiba di TKP lalu Kanit Reskrim Polsek Kubu, Aipda Dedi Nofendra menunjukkan surat perintah melakukan penggeladahan badan, ” Terang Plh Kasi Humas Polres Rohil ini.

 

” Pada saat digeledah di temukan di kantong celana kiri 1 buah kaleng hitam, saat dibuka berisi 9 plastik bening didalamnya berisikan sabu, ” Sebut Yulanda.

 

Dari tersangka menerangkan sabu dibeli dari AF alias T, selanjutnya Tim Opsnal menggeledah rumah AM alias S dan disaat itu datang pula AF alias T, langsung mengamankannya.

 

Walau awalnya tidak menemukan barang bukti,polisi bergerak mendatangi rumah AF alias T dengan disaksikan oleh ketua RT setempat.

 

Adapun barang bukti yang dibawa, 9 bungkus plastik bening yang di dalamnya diduga berisi sabu, 1 Unit handphone Oppo warna Biru, 1 buah Kaleng warna Hitam milik AM alias S, 1Unit handphone merek Oppo warna Biru Dongker milik AF alias T.

 

” Tersangka dijerat Pasal 114 Junto Pasal 112 UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Iptu Yulanda Alvaleri. (02/Redaksi)