Rohil. Peristiwa penganiayaan terhadap seorang Kepala Sekolah di Pujud Rohil, akhirnya terkuak berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi.
Akhirnya Unit Reskrim Polsek Pujud Rohil berhasil mengungkap peristiwa pembacokan yang hampir saja memutus tangan korbanya.
Pelaku yang diamankan tersebut adalah KM alias Men (34) beralamat di Jalan Mesjid Pujud Selatan Kabupaten Rohil ,Senin (4/12/2023) Pukul 15.00 WIB kemaren.
KM alias Men, berbekal rekaman CCTV membacok Kepala Sekolah SMK Muhammad Yunus, Yeprizal (53 ) warga Pujud Selatan.
Kejadian ini terjadi di Jalan Mesjid Pujud Selatan pada Senin 27 November 2023 Pukul 23.30 WIB lalu.
Peristiwa berdarah ini dilaporkan Antoni (44) salah seorang adik korban ke Polsek Pujud.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk,Kamis (7/12/2023) membenarkan adanya pengungkapan pidana penganiayaan berat di wilayah hulum Polsek Pujud ini.
Iptu Yulanda menyebutkan kronologis penganiayaan berat terjadi saat korban Yeprizal ke rumah saudara Antoni di Jalan Pelajar Pujud Selatan melihat orang tuanya .
Usai shalat Magrib, Yeprizal alias Ucok pulang
tidak lama kemudian datang lagi mau berurut ( kusuk) dengan tukang kusuk bernama Imur.
” Usai berkusuk,Yeprizal alias Ucok pulang ke rumahnya Jam 23.50 Wib diantar Azmi kerumah dengan keadaan tangan kanan luka bacok hampir putus dan meminta tolong, ” Ucap Iptu Yulanda dan menambahkan saat itu langsung ke Puskesmas Pujud,
Lalu kejadian ini di laporan ke Polsek Pujud,lalu melakukan memeriksa para saksi dan rekaman CCTV melihat pelakunya penganiayaan terhadap 2 OTK .
” KM alias Mel alias Men,lalu Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika RI S.H,. M.H bersama Kanit Reskrim Polsek Pujud Ipda Randy P Tamba, S.Sos melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku, ” Ucap Plh Kasi Humas Polres Rohil ini.
Terungkap pula petan KM alias Mel alias Men ini untuk menemani 2 OTK pelaku diduga orang suruhan dari W alias D alias K alias Men .
Sebelum kejadian penganiayaan menunggu di samping Warung Erni dekat korban keluar dari rumah Tobing.
Dua OTK orang suruhan itu mengikuti dan terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban, dengan cara dibacok oleh salah seorang pelaku .
Berbekal surat laporan.polisi di Kapolsek Pujud, LP/B/61/XII/2023/SPKT/POLSEK PUJUD/POLRES ROHIL/POLDA RIAU, tanggal 28 November 2023, dan dari hasil gelar perkara KM alias Mel alias Men dijadikan tersangka dengan Pasal 353 ayat (2) junto pasal 56 ayat (2).
Adapun untuk barang bukti, Visum et revertum, 1 helai Baju kemeja warna abu-abu yang di Pakai pada Saat Kejadian, 1 helai Celana warna abu-abu dan 1 Bh flas Disk Berisi Video CCTV di TKP,” imbuhnya. (02/Redaksi)