Ayoberbagi.co.id–Balai Jaya–Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mengamankan JT (21) pengangguran di Balai Jaya Jum’at (23/7/2021) Jam 19.00 WIB kemaren di duga pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis aabu.
JT ( 21 ) warga KM 37 Jalan Lintas Riau Sumut Balam Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya .
Lelaki pengangguran ini di Bekuk ketika berada di pinggir jalan di dekat warung nasi uduk.
Saat di geledah polisi menemukan sabu seberat 9, 61 gram serbuk Cristal bening disita untuk barang bukti.
Tersangka JT (21) mengakui Narkotika jenis Sabu terdiri dari 36 paket miliknya yang di peroleh dari RS (DPO)
warga KM.37 Balam Balai Jaya untuk dijual kepada pembeli.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH.Sik melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi Narko SH Selasa (27/7/2021) membenarkan adanya penangkapan Tindak Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Bagan sinembah.
” Awalnya, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah dapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi sabu,Tim di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu M.Sodikin.SH, langsung bergerak.
Setelah terlebih dulu berkoordinasi dengan Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman SH.Sik.
” Dalam pengintaian melihat seseorang di pinggir jalan dekat warung nasi uduk, langsung menghampiri JT (21) dan menggeledahnya, ” Ucap AKP Juliandi Narko SH.
Saat di geledah di amankan dari saku celana sebelah kiri 1kotak timbangan digital scale warna merah putih.
” Saat kotak di buka ternyata isinya 36 bungkus paket bening diduga sabu, uang 170.000, hanphone nokia senter warna hitam dari saku celana, ” Sebut Kasubbag Humas .
Setelah di timbang 36 paket kecil sabu tersebut beratnya 9,61 gram,” Jelas AKP Juliandi Narko SH.
Selain barang bukti, Tes urine TJ (21) positif mengandung Metaphetamine, dan melanggar Pasal 114, Pasal 112 Jo undang- undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sultan HF/Satria/02/01)