Hukum

Bandar Sabu Lari Lewat Jendela di tangkap

Ayoberbagi.co.id–Bagansiapiapi–Polsek Bangko  Minggu (26/7/2022) mengamankan seorang lelaki berinisial U dengan sabu seberat 8 gram di salah satu lokasi di Bagan Barat, Kecamatan Bangko.

Hal ini di ungkapkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais Selasa (27/7/2021).

Kapolsek mengatakan, penangkapan U atas kepemilikan sabu Minggu * 26/7/)2021 Jam 17.30 wib.

” Pada saat Tim Opsnal mengepung rumah, tersangka melompat lewat jendela samping, ” Sebut Kapolsek Bangko ini.

” Personil bergerak cepat mengamankan tersangka,di saksikan ketua RT menggeledah badan U.

” Pada saat berdiri dari bawah tempat duduknya diamankan dua bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu serta satu buah pipet warna hitam yang dibentuk seperti sendok sekop, ” Terang Perwira Menengah Melati satu di pundak ini.

Di lakukan pengeledahan di kamar tidur kembali di temukan diatas kasur 1 dompet warna merah di dalam ada 4 bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan sabu, 1 buah timbangan digital merk camry warna silver,uang tunai 275.000, 2 bungkus plastik bening klip merah yang berisikan plastik-plastik bening klip merah kosong serta 1 buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 2 buah botol yang terbuat dari kaca bening dan plastik, 3 buah pipet bening, 3 buah kaca virex, 1 buah gulungan kertas timah rokok warna silver yang dibalut dengan plastik bening, serta 2 buah mancis.

U mengaku memperoleh sabu dari I (DPO) dengan membeli seharga 4 juta rupiah.

(Tim Telisik)

Related posts

Kubu Rawan Narkoba, Ini Dia Ada Lagi Warga Tersandung Narkotika

editor

Pedagang Cilok Yang Mencuri Dimaafkan Kesalahannya Melalui Keadilan Restoratif

Admin AYo Berbagi

Hukum Mengenakan Pakaian Bergambar Ketika Sholat Adalah Makruh

Admin AYo Berbagi