27 April, 2024
AYo Berbagi

Penghulu Di Tahan,Sekdes Jabat Plh Penghulu Teluk Mego

ayoberbagi.co.id–Bagansiapiapi– Sejak di tetapkan tersangka dan di tahan Polres Rohil jabatan Penghulu Teluk Mego Kecamatan Tanah Putih Rohil Riau semula di pegang M kini kosong sejak Sabtu (8/5/2021) lalu.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Penghulu yang di tinggalkan M sementara di isi seorang Plh (Pelaksana harian) Penghulu yang sebelumnya merupakan Sekretaris Kepenghuluan setempat.

Informasi ini di peroleh AYo berbagi Kamis (20/5/2021) melalui Kasi Penataan Desa Dan Pengembangan Aparatur Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Rohil Sugianto SAP.

” Benar,saat ini untuk proses selanjutnya,menunggu usulan dari Camat maka di tunjuk Plh Penghulu,guna melayani urusan pemerintahan, ” Ucap Sugianto SAP.

Sugianto SAP menyebutkan belum adanya usulan dari Camat karena konon menunggu surat resmi dari Kepolisian.

” Plh yang di tunjuk Saudara Azmianto Spd Sekdes Penghuluan Teluk Mego,kita tunggulah proses selanjutnya, ” Akui Sugianto SAP.

Seperti di wartakan Sabtu (8/5/2021) lalu oknum M Penghulu terpilih Teluk Mego Kecamatan Tanah Putih di tetapkan penyidik sebagai tersangka atas pemalsuan dokumen Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum dari PN Rohil.

Pemalsuan dokumen SKTPD tersebut  di keluarkan PN Rohil ini di palsukan M setelah mencontoh surat yang sama dari kerabatnya ketika melengkapi administrasi pencalonan 23 Juni 2020 lalu.

Walau terpilih dengan suara terbanyak dan di lantik namun kasus ini bergulir surat tersebut di cetak di percetakan BN di Banjar XII dan melengkapi administrasinya.

Awal di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan Kadis PMD Rohil Yandra MSi saat di konfirmasi  AYo berbagi terkait nasib oknum M menyebutkan sangat menghargai proses hukum.

” Akan di tunjul Pejabat Sementara dan hal ini menunggu usulan dari Camat, ” Ucap Yandra Msi ketika itu.

Masyarakat Teluk Mego Kamis (20/5/2921) bertanya-tanya ada apa Camat belum mengusulkan Plt dan khawatir ada udang di balik bakwan atas kasus ini.

” Khawatir saja,Penghulu mantan narapidana ini di hukum ringan,lalu kembali menjabat Penghulu dan tak di berhentikan,mengingat ada contoh lain oknum Penghulu menganianya warga dapat hukuman ringan kembali menjadi Penghulu, ” Ucap warga.

(AYo berbagi-02/01)