7 Desember, 2024
AYo Berbagi

Perampok Ini Diciduk Di Mahato, Jadi DPO Polres Rohil Sejak Satu Bulan Lalu

 

Rohil. Larilah kau,pasti kami buru dan ciduk,inilah kiasan tepat bagi RH alias HJ (45) setelah melakukan tindak kejahatan penganiayaan dan perampasan terhadap korbannya, Jakson Sihotang.

Kejadian ini dilakoni oleh RH alias RJ bersama temannya EW alias R (40) yang menghantam korbannya lalu membawa barang-barang korbannya pada 8 Desember 2023 jam 23.00 WIB lalu di Pematang Botam Rimba Melintang,Rohil,dan melarikan diri dari TKP setelah korban tak berdaya.

RH alias RJ (45) warga Kampung Melati Tanah Putih Tanjung Melawan Rohil ini ditangkap dalam pelarianya di KM 40 Mahato Rohul,kemaren.

RH alias RJ (45) menyusul rekanya EW alias R (40) yang telah duluan ditangkap Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang.

Sementara seorang lagi rekan RH alias RJ dan EW alias R,masih buron dan dalam pengejaran polisi.

Kapolres Rohil,AKBP Adrian Pramudianto melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil,Iptu Yolanda Alvaleri,Rabu (10/1/2024) membenarkan pihaknya telah berhasil menangkap DPO atas nama RH alias RJ di Mahato Rohul ini.

” RH alias RJ,45 Tahun berhasil diamankan dari sebuah lokasi di KM 40 Mahato Rohul,kini sudah diboyong ke Rohil, ” Terang Iptu Yolanda .

Adapun kronologi kejadiannya pelaku bersama dua rekanya menganiaya dan merampas tas sandang Jakson Sihotang (43) di Pematang Botam Rimba Melintang.

Dalam kejadian main gimbal dan bogem ini membuat Jakson Sihotang tak berdaya.

Lalu para pelaku membawa lari tas sandang korban berisikan 1 unit handpone,1 buah dompet,uang tunai 3 juta rupiah,1 Kartu ATM,1 KTP dan 1 unit handopone Oppo,lalu pelalu pergi meninggalkan TKP.

Selamat istirahat dan jadilah penghuni sel tahanan polisi yang baik,semoga saja RH alias RJ ini akur dengan EW alias R teman sejawatnya yang telah sejak sebulan lalu duluan menghuni sel tahanan polisi. (02)