27 April, 2024
AYo Berbagi

PN Rohil Tolak Pra Peradilan Parnigotan Situmorang

Ayoberbagi–Ujung Tanjung — Hakim PN Rohil Riau menolak permohonan praperadilan Pemohon Parningotan Situmorang atas penetapan tersangka dan penangkapan dalam tindak pidana penganiayaan oleh Polres Rohil.

Sidang pembacaan putusan digelar diruang Tirta Pengadilan Negeri Rokan Selasa (6/4/2021).

Sidang dipimpin hakim tunggal Erif Erlambang SH dibantu panitera pengganti AH.Tumanggor SH dihadiri pihak termohon Gabungan Kuasa Hukum Tim Bidkum Polda Riau dan Polres Rokan Hilir.

Sementara Kuasa Hukum dari Pemohon Pra peradilan tidak kunjung hadir di persidangan pembacaan putusan.

Dalam Amar putusan dibacakan hakim tunggal PN Rokan Hilir Erif Erlambang SH menyatakan permohonan praperadilan dinyatakan gugur dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil.

Salah satu pertimbangan Hakim bahwa permohonan praperadilan dinyatakan gugur dengan alasan bahwa tanggal 30 maret 2021 telah dilangsungkan sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama pemohon. Kata hakim Erif Erlambang SH .

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH mengatakan hari ini Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir telah memutuskan perkara praperadilan seadil -adilnya antara Pemohon Parningotan Situmorang terhadap Kapolri Cq Kapolda Riau Cq Kapolres Rohil .

Selaku Termohon Prapid, Tim Bidkum Polda Riau bersama Tim Polres Rokan Hilir yang dipimpin oleh AKBP Dr. Endang Usman SS SH MA beranggotakan IPTU Yesi Chandra Ayu, AKP Febriandy SH SIK dan IPDA Kodam Firman Sidabutar SH MH, Muswad Setiawan STrK, Amin Iskandar SH memenangkan gugatan praperadilan. Kata AKP Juliandi Narko SH

” Dengan ditolaknya permohonan praperadilan dari Pemohon Parningotan Situmorang, dimana upaya penyidik dalam melakukan proses penyidikan perkara, penahanan, penangkapan dan penetapan tersangka telah dilaksanakan secara maksimal sesuai prosedur seperti termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, ” Ucap AKP Juliandi Barko SH.

” Maka tentunya mari kita hormati keputusan Pengadilan Negeri ini, dengan baik,sebagai warga negara yang baik, ” Ucap Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

(AYo berbagi-02/01/Humas Polres Rohil)