27 April, 2024
AYo Berbagi

Polres Rohil Musnahkan Narkoba Barang Bukti Dari Berbagai Kasus

Ayoberbagi.co.id–Ujung Tanjung – Kepolisian Resort Rohil melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 2.025,02 Gram.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dicampur dengan cairan pembersih lantai saat dan di aduk dalam ember di Selasar Mapolres , Rabu (17/11/2021).

Hadir dalam pemusnahan barang bukti ini, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, Kasat Res Narkoba Polres Iptu Noki Loviko SH, Kasat Tahti, Kasiwas Polres, Kasi Propam Polres Rohil, Kuasa Hukum Tersangka dan JPU Rahmad Hidayat melalui Secara Virtual.

 

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK mengungkapkan pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan hasil penangkapan dar 4 tersangka penyalahgunaan narkoba hasil pengungkapan Satnarkoba Oktober 2021.

 

Untuk barang bukti sabu ini, sebelumnya telah di sisihkan di pegadaian Cabang Dumai sesuai dengan Berita Acara Penyisihan dan telah di buatkan ketetapan status barang bukti yang di terbitkan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

 

” Barang bukti kita musnahkan dalam kondisi terbungkus,tersegel,kita masukkan ke dalan ember yang berisikan air yang sudah di campur dengan cairan pembersih, ” Ucap Kapolres Rohil.

 

” Terhadap barang bukti yang sudah di musnahkan kemudian di buang dimasukkan ke dalam Seftyk Tank. “Tegas Kapolres

 

Kapolres memaparkan, barang bukti hasil kerja keras Satuan Res Narkoba Polres Rokan Hilir dalam mengungkap empat pelaku Tindak Pidana Narkotika mulai dari Selasa (19/10/2021) dan Rabu (20/11/2021).

 

Dari hasil penangkapan para pelaku, barang bukti sabu dari tersangka SF Alias S seberat 1.976,38 gram dan AI sebanyak 5,51 gram, tersangka BA Alias B seberat 5,19 gram sementara dari tersangka DI Alias P sebanyak 37,94 gram.

 

” Jadi total berat bersih narkotika jenis sabu yang dimusnahkan hari ini seberat 2.025,02 gram, ” Tegas AKBP Nurhadi Ismanto SH.Sik.

 

(Satria/Rehan/Sultan)