Ayoberbagi.co.id–Ujung Tanjung–Polsek Sinaboi Senin (6/9/2021) Jam 14.00 WIB menggerebek sebuah rumah di duga tempat pengedar sabu .
Personil Unit Reskrim Polsek Sinaboi menangkap 4 (Empat) berikut barang bukti dari tangan tersangka.
Mereka yang di amankan itu AR (51), MR alias R, ( 30 ), C alias O ( 42 ) dan B alias BR (29 ) merupakan warga Sinaboi.
Ke empat lelaki ini diamankan saat bersama berada di rumah AR .
Dalam pemeriksaan AR mengakui pemiliki barang yang di amankan seberat 18,1 gram sabu yang di amankan polisi .
Sedangkan 3 lelaki lainya hanya bertamu di kediamannya di Jalan Baris RT.006 RW.002 Sinaboi Kecamatan Sinaboi.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, Sik.MH melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi Narko SH. membenarkan penangkapan tersebut.
” Benar ada pengungkapan kasus narkotika jenis Sabu di Polsek Sinaboi, ” Terang AKP Juliandi Narko SH.
” Awalnya Unit Reskrim Polsek Sinaboi menerima informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika, di TKP, ” Sebut Kasubbag Humas
Terpisah,Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Bribka Joan Kurniawan usai menerima informasi berkoordinasi dengan atasnya Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto.
Lalu Kapolsek dan personilnya melakukan penyelidikan terhadap target.
” Kanit beserta personel melakukan penggrebekan serta penangkapan di rumah R, tempat terjadinya transaksi sabu, ” Sebut Bribka Joan Kurniawan.
Barang bukti yang di amankan, sabu dalam dompet kecil merah milik R berisikan, 1 buah alat hisap bong siap,2 buah mancis,kemudian disaksikan Ketua RW setempat menemukan
29 paket kecil dalam kotak korek api yang berisi
17 bungkus paket kecil sabu dan 10 bungkus plastik klip merah berukuran sedang berisi sabu, 3 bungkus plastik klip merah berukuran besar berisi sabu, 2 bungkus plastik klip merah kosong berukuran sedang, 1 bungkus plastik klip merah kosong berukuran besar, 1 kotak korek api merk dollar berwarna kuning, 1 buah Dompet kecil berwarna merah, 1 buah kotak plastik berwarna hijau, 1 buah alat hisap bong siap pakai, dan 4 buah sendok kecil terbuat dari kertas serta 2 buah mancis.
Empat Tersangka tes urine di dapati positif Metaphetamine dan di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2)UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(02/01)