25 April, 2024
AYo Berbagi

Wanita Paruh Baya Bawa Sabu, Masuk Bui

Ayoberbagi.co.id–Bagan Sinembah.SR alias RA alias A (31) wanita tak punya pekerjaan tetap di duga Pengedar di tangkap Polsek Bagan Sinembah, karena diduga membawa sabu  di dalam kantong celananya.

Di amankanya SR alias RA alias A (31) pada Jumat (3/9/2021) sekitar Jam 20.00 WIB. Setelah di interogasi atas kepemilikan 6 paket sabu seberat 1, 27 gram di temukan merupakan miliknya.

Pengakuan SR sabu akan di jual dan diedarkan di kediamannya di Jalan Lintas Riau-Sumut Km. 39 Kecamatan Balai Jaya.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto Sik MH melalui Kasubbag Humas  AKP Juliandi Narko SH Senin (6/9/2021) membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba jenis sabu .

” Ya,tersangka itu wanita bernama SR,Jumat (3/9/2021) kemaren berhasil di amankan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah , ” Terang AKP Juliandi Narko SH.

AKP Juliandi Narko SH menambahkan pihaknya menerima informasi dari masyarakat di TKP sering transaksi narkotika jenis sabu.

” Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah dipimpin Ipda Cevin Thimorut Djari, S.T.r.K melakukan penyelidikan dan bergerak ke titik sasaran, ” Terang Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Lalu informasi di peroleh ada kegiatan sebuah kamar bambu gedek dihuni SR (31) langsung di gerebek.

Saat Tim Opsnal datang ada 2 laki-laki melarikan diri, perempuan SR lalu di amankan berikut barang bukti 1 paket pelastik bening berisi butiran kristal,1 bong, dan 3 mancis.

Selanjutnya di peroleh informasi masih ada barang bukti lainnya di saku celana.

SR diminta mengeluarkan barang bukti di dapati 1 buah dompet berisikan 5 paket pelastik bening berisi sabu yang diakuinya adalah milik S (DPO) untuk dijual ke penikmat sabu.

” Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk pengusutan, Urai AKP Juliandi Narko SH.

Keseluruhan barang bukti itu 6 paket pelastik bening berisikan sabu, 1alat hisap,1 kaca pirex, 3mancis, 1 skop dari pipet pelastik dengan Berat 1,27 gram (satu koma dua tujuh gram) dan tersangka di jerat
Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Sultan HF/Satria/02/01)