11 Februari, 2025
AYo Berbagi

Rampas Motor Warga Sungai Manosip Ditangkap Polisi

 

Bangko Pusako-Perbuatan NK (29) warga Jalan Poros Sei Manasib Kecamatan Bangko Pusako Rohil Riau tak patut di contoh.

Gara-gara membawa lari Motor milik Ibnu Afri Handoko (15) seorang pelajar warga RT 004 RW 002 Dusun Harapan Sei Manasib Senin (9/11/2020) jam 19.30 Wib malam akhirnya berurusan dengan pihak berwajib.

Tak terima Motor Yanaha Jupiter BM 6903 PW miliknya di rampas dan di larikan NK (29) di malam naas tersebut pulang ke rumah memberitahukan kepada Keluarganya.

Akhirnya Ibnu Afri Handoko (15) di temani rekanya Ibnu Hanafi (17) dan Amat (25) mendatangi Mapolsek Bangko Pusako membuat laporan polisi.

Berbekal L / B / 57 / XI / Riau / Res-Rohil / Sek Bangko Pusako akhirnya kasus curas ini di tindak lanjuti .

Minggu (15/11/2020) Tim Ospal pimpinan Kapolsek Bangko Pusako AKP Kornel Sirait SH mengendus keberadaan NK (29) yang baru pulang ke rumah orang tuanya yang kabur sejak merampas Motor dan handpone milik korbanya.

Niat untuk melarikan diri dari sergapan polisi NK (29) bersembunyi dalam kasur di sebuah kamar namun tak berkutik setelah polisi menyergapnya.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH.Sik melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi.SH Senin (16/11/2020) menyebutkan pelaku curas atas nama NK (29) warga Sungai Manosib berhasil di tangkap di kediaman orang tuanya.

” Pelaku curas di Sei Manasib sudah kita amankan,NK (29) saat ii sefang di BAP, ” Akui AKP. Juliandi SH.

AKP Juliandi.SH menambahkan saat kejadian selain 1 unit Motor Yamaha Jupiter,1 unit handpone Oppo milik korban turut di rampas pelaku, ” Barang bukti satu unit Motor Yamaha tanpa nopol turut kita amankan sebagai barang bukti, ” Ucap AKP Juliandi.SH.

Sementara itu saksi korban Ibnu Afri Handoko (15) menceritakan saat keluar rumah main internet ke Balai Desa di datangi NK (29) minta di antarkan,namun dia menolak begitu juga dengan temanya Ibnu Hanafi (17).

” NK (29) merampas dan membawa lari Motor dan handpone saya,saya pulang dan melapor kepolisi, ” Kenang Ibnu Afri mengingat peristiwa yang di alaminya sepekan lalu.

Kini NK (29) harus mempertanggung jawabkan perbuatan melanggar hukum yang di lakukanya setelah menghuni sel Rumah Tahanan Polisi Sektor Bangko Pusako. (AYo berbagi-01/02)