Ayoberbagi.co.id–Ujung Tanjung–Satuan Reskrim Narkoba Polres Rokan Hilir Jum’at (1/10/ 2021) Jam 06.30 WIB lalu menggerebek sebuah rumah di Bagansiapiapi.
Dalam penggerebekan itu di amankan D alias P ( 46 ) berikut sabu seberat 12, 58 gram .
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi Narko SH (Selasa 5 /10/2021) membenarkan adanya Pengungkapan pelaku narkoba tersebut.
” Benar ada penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, ” Ucap Kasubbag Humas Polres Rohil ini.
” Di tangkap berbekal informasi dari masyarakat curiga karena sering melihat gerak-gerik mencurigakan di rumah tersangka yang di amankan, ” Ujar AKP Juliandi Narko SH.
” Ketika penggerebekan disaksikan Ketua RT setempat, di geledah badan di temukan narkotika jenis sabu, ” Ucap Perwira Pertama ini.
Menurut Kasubbag Humas ini di amankan 1 buah kotak rokok berisi 1 bungkus plastik klip bening sisa diduga Sabu ,4 buah pipet, 1 kaca pirex, 1 buah cutton bud pembersih telinga di kamar Saudara D alias P.
Kemudian di bawah kursi Sofa ditemukan 1 buah kotak rokok didalamnya berisi 10 paket Sabu dalam plastik klip bening ukuran sedang,tapi tidak diakui oleh keduanya.
Turut diamankan juga 1 unit Handphone android merk Oppo reno 4 warna biru milik D alias P.
Lalu barang bukti didapat dari orang lainnya,pelaku di bawa ke Mapolres Rohil.
” Barang bukti yang dibawa adalah berupa, 10 bungkus plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis Sabu, 1 bungkus plastik klip bening berisikan sisa sisa diduga narkotika jenis Sabu, 1 buah kotak rokok, 1 buah kota rokok, 4 buah pipet, 1 buah kaca pirex, 1 buah cutton bud pembersih telinga, 1 buah bong dan 1 unit handphone merk Oppo reno
” Dalam hal ini pelaku dituduhkan melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Terang Kasubbag Humas Polres Rohil ini.
(01/02)