Rohil. Karena curiga melihat kondisi anaknya,Kunti (17) lemas dan murung,naluri R (47) sebagai seorang ibu menanyai kondisi anaknya dengan berbagai pertanyaan.
Karena terdesak dengan pertanyaan sang ibu,Kunti (17) lalu menceritakan bahwa tubuhnya telah beberapa kali di setubuhi EGS (21) pacarnya sejak Agustus 2023 lalu di beberapa lokasi berbeda.
Kunti (17) juga menyebutkan pernah pula melakukan perbuatan persetubuhan di hotel Buluh Pagar,KM 38 Balam Rohil.
Mendengar pengakuan anaknya membuat sang ibu marah dan mendatangi keluarga EGS (21) untuk membicarakan hal yang semestinya belum pantas mereka lakukan karena belum terikat perkawinan,pertemuan keluarga ini menemukan jalan buntu.
Endingnya,26 Desember 2023 lalu kasus ini berujung dengan laporan polisi ke Polsek Bagan Sinembah.
EGS (21) di jemput dari rumahnya dan di mintai keterangan awal lalu kini resmi menjadi penghuni Rumah Tahanan Polisi di Polsek Bagan Sinembah sejak 27 Desember 2023 lalu.
Kapolsek Bagan Sinembah,Kompol Imron Teheri S.Sos.MH telah mengeluarkan surat penahanan,kasus inipun di tangani Kanit Resrim Polsek Bagan Sinembah,Iptu Nicho Tri Hardianto.
Kapolres Rohil,AKBP Ardian Pramudianto melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil,Iptu Yulanda Alveleri,Senin (1/1/2024) membenarkan adanya kasus asusila terhadap anak dibawah umur ini.
” Pelaku sudah diamankan dan kasus ini ditangani Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, ” Akunya.
Guna mengungkap kasus ini,turut diamankan barang bukti 1 helai baju hitam,1 helai celana pendek kotak-kotak,1 helai celana kolor,1 bra warna biru .
Gini ESG (21) disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2004 tentang perubahan Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002 . (02/Redaksi)