Hukum

Tergiur Cuan Instan Dari Jualan Sabu, Tiga Tersangka di Pujud: Dapati Tiket Masuk Penjara

Rokan Hilir — Niat meraup keuntungan instan dari bisnis narkotika jenis sabu berujung pahit bagi tiga pria di Kepenghuluan Suka Jadi, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Tiga tersangka, yakni MRAF alias R (25), SAR alias R (28), dan DFH alias D (39), kini terancam hukuman penjara usai digrebek polisi bersama barang bukti sabu.

 

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pujud yang dipimpin oleh IPDA Fahrudi Ahmadi Rambe, pada Senin (9/8/2026) dini hari. Langkah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya transaksi barang haram di wilayah tersebut.

 

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Pujud langsung melakukan penyelidikan,” tegas Kapolsek Pujud AKP Budi Winarko, S.T., M.H.

 

Penggerebekan bermula sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah kontrakan di Dusun I Suka Jadi. Petugas menciduk DFH beserta barang bukti paket kecil diduga sabu, kaca pirex, pipet, dan satu unit ponsel.

 

Dari keterangan DFH, muncul nama MRAF sebagai pemasok barang haram tersebut. Polisi bergerak cepat menyergap rumah MRAF. Di sana, MRAF ditangkap bersama SAR beserta barang bukti satu paket besar, tiga paket sedang, dan satu paket kecil sabu. Polisi turut menyita timbangan digital, bong, plastik klip, serta alat hisap.

 

“Total barang bukti sabu yang kami amankan sekitar 40 gram berat kotor,” tegas Kapolsek Pujud.

 

Hasil tes urine memastikan ketiga pelaku positif methamphetamine (MET). Kini, ketiganya beserta seluruh barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk penyidikan mendalam.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.

 

Kapolsek Pujud pun meminta masyarakat terus aktif melaporkan indikasi peredaran narkoba demi memutus rantai bisnis haram ini. “Informasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap dan memberantas peredaran narkotika.” Tegas Kapolsek Pujud.(Shf)

Related posts

Jaksa Agung Inginkan Putra Putri Terbaik Bangsa Menjadi Bagian Korps Adhyaksa 

Admin AYo Berbagi

Alah Mak,Tak Mau Dibawa Keluar Malam,Rosdiana Babak Belur

Admin AYo Berbagi

JAM-Pidum Setujui 25 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Admin AYo Berbagi