Ayoberbagi.co.id–Panipahan–Sungguh tragis nasib SN alias AW (36) warga Panipahan Rohil tak menyangka saat tiba dari Tanjung Balai Asaha di Pelabuhan Panipahan Rohil Kamis (20/1/2022) Jam 17.30 WIB akan di tangkap polisi.
Namun begitu turun dari kapal bersama penumpang lainya SN alias AW (36) langsung di apit Bribka J.Naobaho,Bribka Julian,Bribtu M.Rifaisal dam Bribtu BR Sitorus karena sebelumnya sudah mengantongi Spindik dan spiringas dari Kapolsek Panipahan AKP.Boy Setiawan SAP.Msi.
SY alias AW (36) di cegat dan di geledah setelah di saksikan Syafrizal petugas Pelabuhan Panipahan.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH.Sik melalui Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP.Msi,Jumat (21/1/2022) membenarkan adanya penangkapan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
” Awalnya ada informasi dari masyarakat menyebutkan akan adanya transaksi narkotika masuk dari Asahan Sumut,ini kami tindak lanjuti, ” Ucap AKP Boy Setiawan SAP Msi.
” Saat di geledah ditemukan 5,24 gram dari tangan SN alias AW (36),kasus ini dalam.pengembangan kita, ” Ucap Kapolsek Panipahan ini.
SN alias AW (36) di hahadap petugas menyebutkan sabu tersebut di belinya dari DR warga Tanjung Balai Asahan seharga 3,5 juta dan dibawa masuk ke Panipahan.
Untuk penyelidikan,polisi mengamankan barang bukti sabu 5,24 gram,mengamankan 1 unit handpone dan 2 lembar kertas tisu putih.
” Pelaku dijerat pasal 114 junto pasal 112 UU.RI Nomor : 35 Tahun 2009,berdasarkan LP/A/04/SPKT/Reskrin/Polsek Panipahan/Resor Rohil Tanggal 20 Januari 2022, ” Sebut Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP.Msi .
Sultan HF/02