AYoberbagi.co.id-Pekanbaru – Tim Saber Pungli Polda Riau melakukan Operasi Tangkap Tangan HS (44 tahun), Sekretaris Camat Binawidya Pekanbaru .
HS (44) sebelumnya Lurah Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan dengan TKP Kantor Camat Binawidya.
Sebagaimana dijelaskan Irwasda Polda Riau, Kombes Pol Kombes Pol Drs M. Syamsul Huda saat Konperensi pers di damping Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi dan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto di ruang Tribrata lantai lima Gedung Utama Markas Komando Polda Riau jalan Patimura no 13 Km Senin sore (15/03/2021) mengatakan Perkara ini terungkap karena Keberanian Saksi Korban membongkar Praktek korupsi tersangka HS aparat pemerintahan di kantor Camat Bina Widya.
Dijelaskan oleh Syamsul Huda bahwa Bulan Desember 2020 saksi korban mengurus SKGR di kelurahan Sidomulyo Barat diminta sejumlah dana oleh HS (44)
Pada Januari korban sudah memberikan sebesar 500.000 namun ditolak lalu diminta menyiapkan dana Rp. 3.000.000 untuk menandatangani SKGR yang sudah di register namun belum ditanda tangani tersangka yang saat itu masih menjabat sebagai Lurah.
Lalu pada (10/4/ 2021) saksi korban menyerahkan dana kepada pelaku dan saat itu dilakukan Operasi Tangkap Tangan dikantor Camatan Bina Widya Pekan Baru
“ Sesungguhnya pelayanan publik seperti itu tidak ada biaya PNBP nya, ” ujar Syamsul Huda menjelaskan.
“ PNBP atau Pendapatan Negara Bukan Pajak tidak dikenakan atas pengurusan SKGR, artinya masyarkat dalam mengurus tidak dikenakan pungutan.
Namun tersangka HS mempersulit pelayanan masyarakat dengan maksud mencari keuntungan pribadi .
Dalam prakteknya Pemerintah sudah menyiapkan pembagian sertifikat secara gratis dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)”, lanjut Syamsul.
Dalam Operasi Tangkap Tangan di kantor Camat Binawidya Kota Pekanbaru, Tim Satgas Saber Pungli Polda Riau dipimpin AKP Ario Damar menangkap tersangka HS .
“Tim mengamankan barang bukti uang tunai tiga juta rupiah dalam amplop warna putih bertuliskan “pengurusan tanah” Surat Keterangan Ganti Rugi”, Terang Syamsul.
Pelaku dijerat Pasal 12 huruf e Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berbunyi : ”Dugaan Tindak Pidana Korupsi yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”
Dan di ancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Dalam kesempatan terpisah seusai Konperensi Pers, Kombes Pol Andri Sudarmaji mengungkapkan pihaknya serius menangani dan mengembangkan kasus ini.
“Kami masih memberkas kasus tersangka HS ini termasuk kita akan telusuri aliran dana yang diterimanya. Kita komit dalam memberantas kasus korupsi di wilayah Riau” ujarnya menutup pembicaraan.
(AYo berbagi-02/01-Relis Humas Polda Riau/Polres Rohil)