Hukum

Under Cover Buy,Pemuda Kantongi Sabu Di Cogok Polisi

Ayoberbagi.co.id-Pujud Jumat (5/3/2021) jam 12.00 Wib kemaren berhasil menangkap M alias A (33) di Siarang-Arang sedang mengantongi narkotika jenis sabu siap edar di daerah tersebut.

Tertangkapnya M alias A (33) berkat informasi masyarakat kepada Polsek Pujud tentang adanya peredaran narkotika di daerah tersebut.

Mengantongi informasi polisi melakukan Under Cober Buy dan penyamaran sehingga membuahkan hasil .

M alias A (33) warga Kecamatan Tanah Putih ini di hentikan ketika melintas perkebunan sawit mengendarai motor supra X 125 .

Saat di geledah di temukan 2 plastik kecil di duga sabu,handphone setelah di timbang beratnya 1,81 gram dan di gelandang ke Polsek .

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi Narko SH Minggu (7/3/2021) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

” Ya,benar,M alias A (33) di tangkap di areal perkebunan,saat ini di tahan untuk kepentingan penyelidikan, ” Akui Juliandi Narko SH.

Kasubbag Humas ini menambahkan pihaknya berterima kasih kepada masyarakat yang telah berbagi informasi dalam rangka memberantas narkotika ini.

” Kami berharap dengan informasi dari warga dapat membantu polisi menangkap dan mengungkap kejahatan narkotika,

M alias A (33) di depan penyidik ” Bernyanyi ” menyebutkan sabu tersebut di perolehnya dari K,ini sedang kita kembangkan,doakan kami berhasil menangkapnya, ” Tegas AKP Juliandi Narko SH.

(AYo berbagi-02/01)

Related posts

Aswas Kejati Riau Melaksanakan Inspeksi Umum di Kejari Kuantan Sengingi

Admin AYo Berbagi

Kapolres AKBP Andrian Pramudianto Sertijab Kasatreskrim Polres Hilir

Admin AYo Berbagi

Kajari SBB Anto Widi Nugroho, S.H., M.H Resmi Dilantik oleh Kajati Maluku

Admin AYo Berbagi