AYo Berbagi

Walah Mak,Dua Wanita Ditangkap Kantongi Sabu,Ternyata Residivis Kasus Yang Sama

Ayoberbagi.co.id–Ujung Tanjung–Satuan Reskrim Polsek Bangko Selasa (14/9/2021) berhasil mengamankan VA (27) warga jalan Perniagaan dan SI (23) warga Bagan Barat Bagansiapiapi  terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 19,3 (sembilan belas,koma tiga) gram.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi Narko SH Rabu (15/8/2021) membenarkan adanya kasus narkotika yang di lakoni dua wanita tersebut.

” Benar tersangkanya dua wanita dan barang bukti turut diamankan di Polsek Bangko, ” Ucap AKP Juliandi Narko SH.

Juliandi Narko SH menyebutkan Selasa (14/9) jam 07.30 WIB polisi menerima informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

” Berbekal informasi tersebut tim opsnal Satuan Reskrim Polsek Bangko melakukan penyelidikan, dan penangkapan, ” Ujar Juliandi Narko SH.

”  Satuan Reskrim berhasil mengamankan tersangka VA dan SI dirumah kontrakanya , ” Ucap Kadubbag Humas Polres Rohil ini.

Lalu menambahkan ketika akan mengamankan polisi didampingi Ketua RT setempat.

” Saat penangkapan kedua wanita ini sedang tidur di kamar memegang dompet kecil warna putih di tangan kanannya, ” Kenang juru bicara Polres Rohil akrab dengan awak media di ruang kerjanya.

Setelah dompet kecil di buka didalamnya berisikan ,4 bungkus plastik bening berisi sabu,14 (empat belas) bungkus plastik bening kecil butiran kristal,8 (delapan) bungkus plastik bening kecil kosong,1 (satu) sendok kecil alumunium warna kuning,1 sendok kecil dari pipet,2 pipet kecil,1set alat hisap sabu, 2 buah korek api,1 sumbu obor ukuran kecil, 1 kaca pirek berbentuk bulat panjang.

Hasil penyelidikan terungkap milik tersangka VA sementara membantu menjual mencari pembeli adalah SI.

Terungkap juga sabu diperoleh dari laki- laki Ji dibawa dari Dumai,tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangko untuk pengusutan lebih lanjut.

(02/01)