27 April, 2024
AYo Berbagi

Ahli Waris Bustam Siman Laporkan LPM, Penghulu Sungai Sialang Ke Kejari Rohil

ayoberbagi.co.id–Bagansiapiapi–Heriandi Bustam SH ahli waris almarhum Bustam Siman pemilik kebun kekapa ukuran 40 depa X 80 Depa di Jalan Mekar Sungai Sialang Kecamatan Batu Hampar Rohil Kamis (6/5/2021) melaporkan Penghulu dan perangkat desa Sungai Sialang ke Kejari Rohil.

Heriandi Bustam dan keluarga tidak terima kebun dan hasil kelapa di panen di klaim tanah desa karena kebun di beli orang tuanya  Tahun 1973 dari Mahmud dengan Surat Nomor .17/P.7/1973 seharga 450.000.

Karena selama dua tahun hasil dari kebun kelapa tersebut di panen LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa) karena di klaim oleh Penghulu Sungai Sialang lahan milik desa Sungai Sialang.

Akhirnya Heriandi Bustam SH Kamis (6/5/2021) mendatangi Kejari Rohil untuk melaporkan kasus main klaim dan serobot ini kepada penegak hukum.

Heriandi Bustam melaporkan Albon SE sang Penghulu dan perangkat LPM ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dengan membawa dokumen yang di milikinya atas kebun kelapa tersebut.

Setelah mengisi administrasi Heriandi Bustam SH di terima Ligna SH.MH Kasi Datun (Perdata Dan Tata Usaha Negara) pada Kejari Rohil di ruang kerjanya .

Usai bertemu Kasi Datun Kejari Rohil,Heriandi Bustam SH menyebutkan sebagai anak dan ahli waris Bustam Siman mereka tidak terima lahan dan kebun milik mereka di rampas dan di klaim milik desa.

Jumat (7/5/2021) Heriandi Bustam SH menyebutkan pihaknya sangat serius dan tak main-main akan mempidanakan oknum LPM dan Penghulu.

” Saya akan gugat, ajukan gugutan ganti rugi,baik kepada Kepala Desa maupun LPM karena sudah dua tahun hasil kebun itu di panen tampa sepengetahuan kami, ” Akuinya.

Kebun seluas 40 Depa X 80 Depa tersebut selama ini di rawat oleh keluarga pemilik setiap menurunkan kelapa berkisar 1500 sampai 2000 putir kelapa,harga satu butir kelapa 1500 rupiah.

” Kami berdomisi di Bagansiapiapi (19 KM dari Sungai Sialang) dan tidak main-main,kami akan tempuh jalur hukum, ” Ucap putra tertua almarhum Bustam Siman yang semasa hayatnya PNS Pemkab Bengkalis di Kecamatan Bangko.

Sementara itu di hubungi terpisah Kamis (6/5/2021) malam melalui pesan whatshapp Penghulu Sungai Sialang Albon SE memberikan keterangan tertulisnya membenarkan adanya persoalan tersebut .

” Upaya penyelesaian dalam waktu dekat ajan memanggil orang yang bersangkutan untuk meninta keterangan dan meminta kesaksian kepemilikan lahan, ” Tulus Albon SE memberikan hak jawab klarifikasinya.

Namun Penghulu yang baru menjabat 2 Tahun ini kerab menjadi buah bibir warga terlebih sejak di periksa Tim Tipikor Polres Rohil atas penggunaan ADD 2020 lalu dan kini tengah berhadapan pula dengan ahli waris Bustam Siman yang melaporkanya ke Kejari Rohil.

(AYo berbagi-02/01/Tim Telisik)