25 April, 2024
AYo Berbagi

Langgar Prokes, Sidang Di Tempat,Sanksi Hukum Menunggu Mu

Ayoberbagi.co.id–Ujung Tanjung — Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir bersama Hakim Pengadilan Negeri, TNI, Satpol PP menggelar sidang di tempat saat operasi penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Lokasi operasi penegakan protokol kesehatan berlangsung didepan Kantor Penghulu Bagan Batu Kota, Kamis (6/5/ 2021) .

Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Lukman Indra Prabowo SH Sik memimpin operasi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid 19.

Turut hadir 2 Hakim dari Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Danramil 03/ Bagan Sinembah, Pawas Polres Rohil AKP Eru Alsepa SIK, MH,Ipsa M. Simorangkir dan Satpol PP.

Operasi gabungan menemukan 30 pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 dan mengikuti persidangan dengan vonis sanksi denda 49.000 .

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi Narko SH Kamis (6/5/2021) nenyebutkan Kegiatan Yustisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 di Polsek Bagan Sinembah untuk menyadarkan masyarakat bahaya covid-19.

” Apa yang di lakukan ini mengingatkan masyarakat agar menggunakan masker dan menerapkan Physical Distancing, mematuhi anjuran Pemerintah, ” Sebut AKP Juluandi Narko SH.

AKP Juliandi Narko SH juga mengajak masyarakat untuk menjaga pola hidup sehat dengan selalu mencuci tangan dengan air mengalir,menggunakan sabun dan memakai masker.

” Penertiban operasi yustisi hari ini dilakukan tim gabungan menindak 30 warga kedapatan tidak memakai masker melintasi Kantor Penghulu Bagan Batu Kota, ” Sebut Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Di sebutkan AKP Juliandi Narko SH, sidang di tempat dan sanksi di jatuhkan terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Beberapa orang warga usai di sidang mengaku kapok dan berjanji tidak mengulangi kesalahanya lagi.

” Sanksi sosial lebih berat kami rasakan Pak,karena di lihat orang banyak,kapok saya,tadi ada yang menshoting dan memphoto lagi, ” Ucap Seorang pelanggar protokol kesehatan saat membayar denda vonis sanksi yang di terimanya.

(AYo berbagi-02/01/Sultan HF)