AYo Berbagi

CE dan L Selaku Pengusaha Terperiksa dalam Perkara Komoditi Emas

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana menyampaikan, adapun kedua saksi yang di periksa Senin (5/2/2024) yaitu:

1. CE selaku Pengusaha Emas peserta Lebur Cap PT Antam Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).

2. L selaku Pengusaha Emas peserta Lebur Cap PT Antam UBPP LM.

Pemeriksaan terhadap 2 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022, ungkap Ketut Sumedana. (Suriman)