HeadlinesHukumNasional

Dari Perkara Tipikor, Kejari Kepulauan Aru Berhasil Menyelamatkan Keuangan Negara Sebesar 2.4 M

Dobo- Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berhasil menyelamatkan Kerugian Keuangan Negara dengan total sebesar Rp Rp 2.396.065.017,04.

Dimana hal tersebut dari hasil penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Tahun 2023 dan sudah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht).

Dalam siaran pers, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Aru Sumanggar Siagian SH., MH., menyampaikan selanjutnya terhadap Barang Bukti Uang tersebut akan disetor ke Kas Negara untuk Pemulihan Keuangan Negara.

Dijelaskan juga, adapun Pengembalian kerugian Keuangan Negara dari Perkara Tipikor yang telah Inkracht tahun 2024 berasal dari;

1). Perkara Pembangunan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru TA 2019 Terpidana WANDRY ANGKER Rp 1.626.777.552,04,-

2). Perkara Anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian TA 2020 Terpidana BOSCO ANGGREK Rp 79.927.600,-

3). Perkara Anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian TA 2020 Terpidana ABDULLAH WALAY Rp 19.467.500,-

4). Perkara Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum TA 2020 Terpidana Drs. AGUSTINUS RUHULESSIN, MUSTAFAH DARAKAY, TINA JOFITA PUTNARUBUN, YOSEPH SUDARSO LABOK dan KENAN RAHALUS Rp 661.892.365,00,-

5). Perkara Pembangunan Puskesmas Mesiang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018 Terpidana atas nama FEBY GOZAL Rp 10.000.000,-

6). Total keseluruhan sebesar Rp 2.396.065.017,04, ungkap Kajari Kepulauan Aru Sumanggar Siagian SH., MH. ( Suriman)

Related posts

Ditegur Marah,Lima Pemuda Keroyok Dan Tikam Personil Polri,Tiga Tertangkap,Dua DPO

Admin AYo Berbagi

Bicara Gender di IAWP, Kapolri: Polwan di Indonesia Sudah Ada Jadi Jenderal Menduduki Posisi Risiko Tinggi

Admin AYo Berbagi

Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak Angkat Bicara terkait dugaan Mega Jorupsi IUP PT. Timah

Admin AYo Berbagi