HeadlinesHukumNasional

Dirut Berinisial “YNL” Terperiksa dalam perkara Impor Gula PT SMIP

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 –  2023.

Adapun saksi yang diperiksa berinisal YNL selaku Direktur Utama PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020. Demikian ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana Senin (29/4/2024).

Dalam keterangan pers disampaikan, Pemeriksaan terhadap saksi YNL dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD.(Suriman)

Related posts

Kejaksaan Tinggi Maluku Sosialisasikan UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang KUHP 

Admin AYo Berbagi

Sekjen ATR/BPN Harapkan Dokumen Pertanahan Elektronik Bisa Jadi Alat Bukti dalam Pengadilan

Admin AYo Berbagi

Capai 6 Tujuan Besar, Plt Kajari SBB Bambang Heripurwanto Pimpin Upacara WBK/WBBM 2025

Admin AYo Berbagi