HeadlinesHukumNasional

Enam saksi Diperiksa Kejagung  Terkait Perkara BAKTI Kominfo dan TPPU

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung lagi- lagi memeriksa 6 (enam)  orang saksi. Rabu (1/11/2023)

Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022

Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, keenam saksi yang diperiksa, yaitu:

1. AA selaku Steering Comitee PT Aplikanusa Lintasarta.

2. BI selaku Direktur Utama PT Surya Energi Indotama.

3. MFS selaku Wiraswasta pemilik PT Betha Karya Otsura, PT Alcore Trada Integra, PT Donet Inter Corpora, PT Purwa Daya Cipta, PT Konversa Tele Mitra / Konsultan Pajak.

4. BS selaku Direktur Utama PT Telkominfra.

5. R selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama.

6. MJ selaku Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.

Keenam orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022 atas nama Tersangka EH dkk, tutur Ketut Sumedana menjelaskan

Tambahnya, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Suriman)

Related posts

Sudah Inkrah, Kajari Kepulauan Aru Musnahkan Barang Bukti dari 42 Perkara Tindak Pidana

Admin AYo Berbagi

Kasi Penkum Kejati Riau Hadiri Serah Terima Jabatan Kepala LPP RRI Pekanbaru

Akhir Pekan di Kota Terapung di Malam Hari

Admin AYo Berbagi