Kuantan Singingi, 7 Agustus 2025 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali melaksanakan kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) Tahun 2025 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan ini secara simbolis dicanangkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN di Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, sebagai bagian dari upaya percepatan pelaksanaan Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap – Integrated Land Administration and Spatial Planning (PTSL–ILASPP).
Di Provinsi Riau, pelaksanaan GEMAPATAS 2025 difokuskan di dua kabupaten, yakni Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Kepulauan Meranti. Khusus untuk Kabupaten Kuantan Singingi, kegiatan ini mencakup target pengukuran bidang tanah seluas 72.000 hektare, yang tersebar di 9 kecamatan dan 109 desa. Untuk di Kabupaten Kuantan Singingi, kegiatan Gemapatas dilaksanakan di Desa Beringin Taluk, Kec. Kuantan Tengah yang dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau,Nurhadi Putra; Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby beserta seluruh Forkompimda Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Kepala Desa serta tokoh adat Desa Dan untuk pemasangan patok batas secara simbolis dipasang oleh masyarakat pemilik tanah dan pemilik tanah yg berbatasan dengan disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Bupati Kuantan Singingi beserta forkompimda dan Kepala Desa Dan tokoh adat Beringin Taluk.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pemasangan tanda batas merupakan langkah awal yang sangat penting dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat.
“Melalui GEMAPATAS, kami mendorong agar setiap pemilik tanah secara mandiri memasang tanda batas atau patok pada bidang tanahnya. Tindakan ini sangat strategis guna mencegah potensi sengketa batas tanah antartetangga maupun antarwarga,” ujar beliau.
Lebih lanjut, beliau juga menegaskan pentingnya penggunaan bahan patok yang kokoh dan tahan lama—seperti beton atau paralon yang disemen—guna menjamin keawetan dan keberadaan tanda batas dalam jangka panjang. Proses pemasangan patok juga diharapkan melibatkan komunikasi dan musyawarah antar pemilik lahan yang berbatasan, demi terciptanya kesepahaman dan kepastian batas bidang tanah.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi, Bapak Rajab Nainggolan, turut mengimbau kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah, mulai dari Camat, Lurah, Kepala Desa, hingga Ketua RT dan RW, agar berperan aktif dalam mendorong partisipasi masyarakat untuk mengikuti kegiatan ini.
“Pemasangan patok bukan sekadar kegiatan simbolis, melainkan tahapan awal yang sangat penting sebelum dilakukan pengukuran oleh petugas pertanahan. Partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan ini akan mendukung kelancaran proses legalisasi tanah, serta meminimalkan konflik pertanahan di tingkat lokal,” ungkapnya.
Melalui pelaksanaan GEMAPATAS 2025, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi pertanahan, serta terbangunnya budaya hukum yang kuat dalam pengelolaan dan perlindungan hak atas tanah. Kegiatan ini sekaligus mendukung keberhasilan implementasi program PTSL–ILASPP di Kabupaten Kuantan Singingi secara menyeluruh dan berkelanjutan.