14 Agustus, 2025
AYo Berbagi

GEMAPATAS 2025 Jadi Momentum, Sertipikat Tanah Diserahkan kepada Warga Kuantan Singingi

Teluk Kuantan- Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi melaksanakan kegiatan pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat dan instansi pemerintah. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap – Integrated Land Administration and Spatial Planning (PTSL–ILASPP), yang bertujuan untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat serta mendorong peningkatan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan hukum atas tanah.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penyerahan sebanyak 20 sertipikat tanah hasil program PTSL Tahun 2025. Sertipikat yang diserahkan terdiri dari 3 (Tiga) Sertipikat Tanah Wakaf, 7 (Tujuh) Sertipikat Hak Pakai yang diterbitkan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, serta 10 (Sepuluh) Sertipikat Hak Milik atas nama masyarakat. Penyerahan ini merupakan bentuk nyata dari upaya percepatan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, Nurhadi Putra, kepada para penerima sertipikat tersebut. Turut hadir dan menyerahkan sertipikat, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi, Abdul Rajab N, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kuantan Singingi yang mendukung penuh jalannya kegiatan.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau mengimbau kepada seluruh pihak penerima sertipikat, baik masyarakat, instansi, maupun organisasi, agar menjaga dokumen sertipikat yang telah diterbitkan serta memelihara batas fisik bidang tanah masing-masing. Ia juga mendorong agar tanah-tanah yang belum terdaftar segera diinventarisasi dan diajukan proses pendaftarannya ke Kantor Pertanahan sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan perlindungan aset.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi dalam keterangannya menyampaikan bahwa 20 sertipikat yang diserahkan merupakan bagian dari total 840 bidang tanah yang telah diselesaikan melalui program PTSL Tahun 2025 di Kabupaten Kuantan Singingi. Ia menyatakan harapannya agar masyarakat Kuansing dapat memiliki bidang tanah yang tertib, bersertipikat, dan bebas dari potensi sengketa di kemudian hari. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan atas dukungan dan sinergi dalam menyukseskan kegiatan ini.

Melalui kegiatan GEMAPATAS dan penyerahan sertipikat tanah ini, pemerintah berharap tercipta peningkatan kesadaran hukum di tengah masyarakat, khususnya dalam menjaga batas bidang tanah dan mendorong terwujudnya kepastian hukum atas hak atas tanah secara menyeluruh dan berkelanjutan.