15 Agustus, 2025
AYo Berbagi

Sosialisasi GEMAPATAS Tahun 2025 di Meranti Bunting: Wujud Nyata Edukasi Pengamanan Aset Pertanahan

Oplus_0

PPMeranti Bunting, 7 Agustus 2025 — Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengamanan aset pertanahan melalui kegiatan Sosialisasi Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) Tahun 2025 yang dilaksanakan di Desa Meranti Bunting, Kecamatan Merbau.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kampanye nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemasangan tanda batas atau patok di bidang tanah masing-masing. Acara ini dihadiri oleh unsur pemerintah kecamatan, kepala desa dan perangkatnya, tokoh masyarakat, serta jajaran BPN selaku pelaksana program.

Dalam pemaparannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Dat Janwarta Ginting, menjelaskan bahwa GEMAPATAS merupakan bentuk edukasi partisipatif untuk mencegah konflik pertanahan yang kerap terjadi akibat tidak jelasnya batas kepemilikan. “Dulu mungkin batas tanah hanya berdasarkan kesepakatan lisan antartetangga. Namun kini, dengan semakin meningkatnya nilai tanah dan kompleksitas pengalihan hak, batas yang tidak jelas dapat memicu sengketa bahkan sampai ranah hukum,” ujarnya..

Lebih lanjut, beliau memaparkan prinsip 3D yang menjadi landasan dalam pelaksanaan GEMAPATAS, yakni Disepakati, Dipasang, dan Dirawat. Masyarakat didorong untuk menyepakati batas tanah secara musyawarah, kemudian menandainya dengan patok yang dapat dibuat dari bahan sederhana seperti paralon, kayu ulin, atau batu, dengan ukuran minimal 50 cm. Patok tersebut harus dirawat agar tidak hilang atau rusak oleh waktu dan cuaca..

Disampaikan pula bahwa dalam kegiatan ini, Kementerian ATR/BPN tidak melakukan pembagian patok secara massal, melainkan memberikan contoh dan edukasi pemasangan yang benar. “Ini adalah kampanye, bukan pembagian gratis. Diharapkan masyarakat bisa mandiri memasang patok di lahannya masing-masing,” tegas Ginting..

Melalui kegiatan ini, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat lebih peduli dan proaktif dalam menjaga batas tanahnya, sehingga dapat menghindari konflik baik antarwarga maupun dalam keluarga, serta mendukung tertib administrasi pertanahan. Ditekankan pula pentingnya mewariskan pengetahuan batas tanah kepada generasi berikutnya.

Dengan sosialisasi GEMAPATAS ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat terhadap pentingnya pengamanan aset pertanahan demi terciptanya ketertiban dan kepastian hukum di bidang pertanahan.