HeadlinesHukumNasional

Isu Kejaksaan Superbody, Pelemahan Kejaksaan Oleh Koruptor

Jakarta – Dalam pemberitaan di media elektronik, ada ahli yang berpendapat bahwa Kejaksaan saat ini telah berubah menjadi lembaga Superbody.

Hibnu Nugroho, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman memiliki pendapat berbeda. Hibnu menegaskan “Kejaksaan memang diberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, namun hanya khusus tindak pidana korupsi, karena sampai saat ini tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai extra ordinary crime dan sulit pembuktiannya.

Apalagi perkembangan tindak pidana korupsi saat ini sudah dengan modus yang terstruktur, sistematis dan masif serta merugikan keuangan negara yang besar. Dan, ternyata pengungkapan kasus korupsi yang merugikan negara sangat besar akhir-akhir ini hanya diungkap oleh Kejaksaan.”

Hibnu melalui rilis resminya Minggu (9/6/2024) menambahkan, isu bahwa Kejaksaan saat ini telah berubah menjadi lembaga Superbody memang lazim digunakan oleh koruptor, yang tujuannya adalah untuk menyerang institusi dan pribadi pejabat kejaksaan guna mempengaruhi penegakan hukum agar dapat mengubah arah penanganan kasus sesuai yang diinginkan oleh koruptor”

Sudah saatnya aparat penegak hukum bersatu, berkolaborasi dan saling mendukung dalam upaya-upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan kewenangannya masing-masing sebagaimana diatur dalam norma hukum. Karena tujuan penegakkan hukum pada dasarnya adalah untuk menciptakan kesejahteraan rakyat, pungkas Hibnu (Suriman)

Related posts

Kajati Maluku Agoes Pimpin Upacara Ziarah HBA ke -64 dan Meriahkan HUT IAD ke 24 

Admin AYo Berbagi

Terkait Perkara Komoditi Emas, 9 Pegawai PT Antam, 1 Orang Pensiunan Jadi Saksi

Admin AYo Berbagi

Kejati Sumsel Bantah, Adanya Permintaan Banner dari Kejari Oki ke Pihak Sekolah

Admin AYo Berbagi