Pekanbaru – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H meresmikan “Bilik Damai” kerjasama Kejaksaan Tinggi Riau dengan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).
Kegiatan peresmian Bilik Damai Balai Adat Melayu Riau, Jl. Diponegoro, Kota Pekanbaru Rabu (30/7/2024) sekira pukul 09.30 Wib tersebut disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau Zikrullah, S.H., M.H.
Dalam Pembukaan dan sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menyampaikan bahwa Bilik Damai ini bukanlah semata sebuah bangunan fisik, melainkan simbol dari komitmen bersama (semua) untuk mempertahankan dan mengedepankan perdamaian dalam bingkai Keadilan Restoratif di masyarakat.
Dengan adanya Bilik Damai ini kita berharap mampu mewujudkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, kedamaian, ketertiban hukum, dan kebenaran dalam bingkai kearifan lokal yang tetap berpedoman pada norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan dan hukum yang hidup di masyarakat Riau, terang Kajati Riau Akmal Abbas SH., MH.
Ditegaskan Akmal Abbas, S.H., M.H., Kejaksaan Tinggi Riau memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung upaya Lembaga Adat Melayu Riau dalam menjalankan tugas mulianya, dengan tunjuk ajarnya yang masih relevan dengan kondisi saat ini.
Lebih jauh, Kejaksaan Tinggi Riau berkomitmen untuk menjaga integritas hukum, melindungi hak-hak masyarakat, serta mendukung proses perdamaian dan penyelesaian konflik yang berkeadilan.
Pada kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan serta dalam terlibat dalam proses perencanaan dan pembangunan sampai akhirnya Bilik Damai ini diresmikan.
Khususnya kepada First Resources Limited atas bantuan CSR sehingga dapat diadakannya bilik damai bertempat di Gedung LAM Riau, Semoga Gedung ini bisa dipergunakan untuk kemaslahatan masyarakat Riau dan semoga langkah-langkah yang kita ambil hari ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi kita semua, khususnya bagi penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan di Provinsi Riau, imbau Kajati Riau Akmal Abbas
Sambung Kajati Riau, marilah kita jaga dan lestarikan warisan kearifan lokal dan budaya ini dengan sebaik-baiknya. Mari kita jalin kerjasama yang erat antara Kejaksaan Tinggi Riau, Lembaga Adat Melayu Riau, Tokoh Masyarakat dan pemerintah daerah, untuk terus mengedepankan konsep Restoratif Justice yaitu memulihkan kembali pada keadaan semula yang tidak berorientasi pada pembalasan dan tetap memperhatikan keseimbangan antara perlindungan terhadap korban dan hak pelaku tindak pidana yang tujuannya untuk menciptakan lingkungan yang aman, damai, harmonis dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Senada itu, Kasi Penkum menambahkan adapun turut hadir dalam kegiatan tersebut Forkopimda Provinsi Riau atau yang mewakili, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Rini Hartatie, S.H., M.H, Para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Riau, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Marcos Marudut Mangapul Simaremare, S.H., M.Hum, Para Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Riau, Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf, Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil serta Para Undangan lainnya.
Kegiatan peresmian Bilik Damai Kerjamasa Kejaksaan Tinggi Riau bersama Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar, tutup Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau Zikrullah, S.H., M.H. (Suriman)