HeadlinesHukumNasional

Kejagung Apresiasi Putusan PN Jakarta Selatan, Tersangka BS Malu Sendiri di Pra Peradilan 

Jakarta – Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh BS.

Pra peradilan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.

Atas putusan praperadilan ini ,dapat dijelaskan bahwa tindakan penegakan hukum yang dilakukan Tim penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara ini ,telah sesuai dengan prosedur formal baik proses penyidikan, penggeledahan dan penyitaan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Demikian disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Selasa (19/3/2024)

Dalam perkara ini sebut Ketut  Dalam siaran persnya, Tim Penyidik telah memeriksa 52 orang saksi dan menetapkan dua orang sebagai Tersangka, salah satu yaitu BS.

Meski telah ditetapkan dua orang tersangka namun tidak menutup kemungkinan bahwa perkara ini akan berkembang terus mengerah pada pihak-pihak yang menerima keuntungan dari perkara ini.

Tim Penyidik saat ini sedang mendalami dan mengembangkan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam, jelas Kapuspenkum Ketut Sumedana ( Suriman)

Related posts

Kasus Tol Japek Terus Bergulir, Kejagung Periksa 6 Saksi 

Admin AYo Berbagi

Beraksi di Tanjung Medan, Penadah Mobil Curian Asal Air Joman Asahan di ciduk

Admin AYo Berbagi

Kontingen Kementerian ATR/BPN Siap Bertanding di 7 Cabang Olahraga PORNAS XVII KORPRI 2025

Admin AYo Berbagi