Jakarta – Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh BS.
Pra peradilan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.
Atas putusan praperadilan ini ,dapat dijelaskan bahwa tindakan penegakan hukum yang dilakukan Tim penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara ini ,telah sesuai dengan prosedur formal baik proses penyidikan, penggeledahan dan penyitaan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Demikian disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Selasa (19/3/2024)
Dalam perkara ini sebut Ketut Dalam siaran persnya, Tim Penyidik telah memeriksa 52 orang saksi dan menetapkan dua orang sebagai Tersangka, salah satu yaitu BS.
Meski telah ditetapkan dua orang tersangka namun tidak menutup kemungkinan bahwa perkara ini akan berkembang terus mengerah pada pihak-pihak yang menerima keuntungan dari perkara ini.
Tim Penyidik saat ini sedang mendalami dan mengembangkan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam, jelas Kapuspenkum Ketut Sumedana ( Suriman)