HeadlinesHukumNasional

Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 – 2023.

Dalam keterangan persnya, Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana menyampaikan ke awak media, adapun ke 3 saksibyang diperiksa yaitu berinisal:

1. TI selaku Kepala Seksi P2 KPPBC Pekanbaru.

2. WAR selaku Ketua Tim Bidang Pertanian Direktorat Impor Kementerian Perdagangan.

3. FN selaku Direktur Bisnis Perum Bulog.

Pemeriksaan terhadap ke 3 orang saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD, jelas Ketut singkat ( Suriman)

Related posts

Kejagung Menghentikan 16 Perkara Pidana Ringan Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif 

Admin AYo Berbagi

Ditegur Marah,Lima Pemuda Keroyok Dan Tikam Personil Polri,Tiga Tertangkap,Dua DPO

Admin AYo Berbagi

Jaksa Agung ST Burhanuddin Audiensi dengan KPPU Bahas Kerjasama Terkait Hukum

Admin AYo Berbagi