HeadlinesHukumNasional

Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers menyampaikan adapun kelima orang Saksi yang diperiksa Kamis (31/8/2023) yaitu:

1. P selaku General Manager PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Mei 2022 – sekarang.

2. Y selaku Finance Manager PT Antam Tbk periode November 2019 – Agustus 2021.

3. MAA selaku General Manager PT Antam Tbk Antam Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Maret 2019 – Desember 2020.

4. ID selaku General Manager PT Antam Tbk Antam Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Januari 2021- April 2022.

5. MF selaku Finance Manager PT Antam Tbk periode November 2021 – sekarang.

Kelima saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022, ringkas Ketut. (Suriman)

Related posts

JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Pengajuan Restorative Justice

Admin AYo Berbagi

Pidsus Kejati Maluku Naikkan Perkara Perusahan Daerah PT. Bipolo Gidin Kab Buru Selatan ke Tahap Penyidikan 

Admin AYo Berbagi

Kadis Kominfo Rohil Akan Tindak Tegas PTT yang Tidak Netral Sesuai UU, Benarkah?

Admin AYo Berbagi