HeadlinesHukumNasional

Kejagung Periksa Pihak Swasta “IHH” sebab Terkait Perkara Komoditi Emas

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi.

Dijelaskan dalam keterangan pers, adapun seorang Saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010- 2022 yaitu IHH.

Adapun saksi yang diperiksa pada hari Senin (18/7/2024) berinisial IHH selaku pihak swasta, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.

Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar menambahkan, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (redaksi)

Related posts

Pengajian Rutin Kejati Riau Bahas dan Praktekkan Tata Cara Mengkafani Jenazah

Admin AYo Berbagi

Pegawai BPN Inisial ” NW” Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Perkara Jual Aset Yayasan

Admin AYo Berbagi

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Admin AYo Berbagi