HeadlinesHukumNasional

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua)orang saksi.

Keduanya diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Dalam siaran pers Rabu (9/9/2023) Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana menjelaskan ke awak media adapun kedua saksi  yaitu:

1. DA selaku Eks Dirut PT Jasa Marga

2. HL selaku Sub Tim Keselamatan dan Manajemen Lalu Lintas pada Kementerian Perhubungan.

Adapun kedua orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, ringkas Ketut ( Suriman)

Related posts

Kasus Menjerat Pengurus Koperasi Gondai Raya dan Sri Gumala Sakti Terus Diusut 

Admin AYo Berbagi

Kejagung  Periksa 4 Orang Pihak Swasta Diperiksa Terkait Perkara Emas Surabaya 

Admin AYo Berbagi

JAM-Pidum Menyetujui 25 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Admin AYo Berbagi